Scroll Untuk Melanjutkan Membaca
Example 360x660
POLHUKRIM

Soal PKH di Bekasi, Ombudsman Melihat Ada Potensi Maladministrasi Hingga Pidana

×

Soal PKH di Bekasi, Ombudsman Melihat Ada Potensi Maladministrasi Hingga Pidana

Sebarkan artikel ini
Ombudsman RI
Ombudsman RIq

PJ. BEKASI – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya, Teguh P Nugroho mengatakan, terjadinya ada penyelewengan yang sudah dilakukan oleh para oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Bekasi itu adalah kesalahan dari Pemerintah karena kurangnya kontrol terhadap para pendamping, potensi maladministrasi juga sangat dimungkinkan dilakukan tim Koordinator PHK.

“Ada potensi maladministrasi dari koordinator tingkat kabupaten yang tidak melakukan pengawasan. Untuk masalah lemahnya pengawasan koordinator, bisa lapor ke kami, “kata Teguh belum lama ini.

Example 468x60

Teguh juga mengatakan bahwa potensi maladministrasi yang dilakukan oleh koordinator tingkat Kabupaten Bekasi yang lalai dalam pengawasan kinerja pendamping PKH. Jika demikian terjadi pada program Kementrian Sosial (Kemensos RI) Hal ini dapat diadukan ke Ombudsman RI agar segera ditindaklanjuti.

Kata Ia, penyelewengan terhadap dana PKH yang dilakukan oknum pendamping PKH bisa dijerat pidana.

“Itu bisa diduga ada tindak pidana yang dilakukan pendamping. Hal ini terjadi karena kurangnya kontrol terhadap pendamping,”ucap Teguh.

Dirinya menyarankan, bagi masyarakat yang telah dirugikan oleh beberapa oknum pendamping PKH, sebaiknya segera melaporkan kejadian ini kepada aparat penegak hukum agar ada efek jera kedepannya.

“Warga yang merasa dirugikan sebaiknya lapor polisi,” tegasnya.

Adanya dugaan penyelewengan dana PKH di Kabupaten Bekasi terjadi di tiga Kecamatan yakni Kecamatan Babelan, Sukawangi, dan Tambun Utara yang mencuat kepermukaan.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dari tiga Kecamatan tersebut ada yang bertahun-tahun tidak pernah menerima haknya dari apa yang sudah diberikan oleh Pemerintah dalam hal ini Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos-RI).

BACA JUGA :  Cikarang Rawan, Bukan Cuma Curanmor Rampok Juga Beraksi di Siang Bolong

Kabar itu bermula dari penelusuran Sekjen Dewan Pengurus Pusat (DPP) Jaringan Organisasi Keadilan Rakyat (JOKER) Herry ZK, Ia menemukan kejanggalan di Desa Sukamekar Kecamatan Sukawangi, berdasarkan hasil print out rekening Koran dari Bank BNI telah ditemukan adanya transaksi pemindahan saldo (uang) milik sejumlah KPM PKH ke rekening atas nama Ibu Suheni dan Sarah Febriani Binti Saman.

Selanjutnya, di Desa Srijaya Kecamatan Tambun Utara, ada juga masyarakat miskin yang tercatat sebagai penerima bantuan PKH, namun anehnya, masyarakat tersebut tidak pernah mengetahui bahwa dirinya terdaftar sebagai penerima PKH sejak tahun 2017.

Hal yang sama pun dialami oleh Sari Selvia (37) warga Desa Babelan Kota Kecamatan Babelan. Dia mengatakan, tidak pernah mengetahui bahwa dirinya terdaftar sebagai penerima PKH sejak tahun 2017.

Parahnya lagi ada beberapa dalam penyaluran PKH kepada warga masyarakat di tiga kecamatan tersebut. ada buku tabungan (rekening) dan ATM warga yang ditahan selama bertahun-tahun.

“Contoh misal di wilayah Desa Sukamekar Kecamatan Sukawangi, ada beberapa penerima PKH yang melaporkannya ke kami. ATM dan buku tabungan atau rekeningnya baru dikasihkan setelah kami meminta ke pendamping PKH,”pungkasnya.(Cep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: POTRETJABAR.COM