Scroll Untuk Melanjutkan Membaca
Example 360x660
Breaking NewsJAWA BARAT

Tahun ini 2.176 Calon Jamaah Haji Karawang Ditunda, Sabar ya!

×

Tahun ini 2.176 Calon Jamaah Haji Karawang Ditunda, Sabar ya!

Sebarkan artikel ini
Kepala Depag kabupaten karawang Bapak H. Sopian
Kepala Depag Kabupaten Karawang H. Sopian

PJ. KARAWANG – Kepala Departemen Agama (Depag) Kabupaten Karawang Sopyan menegaskan, sedikitnya ada 2.176 calon jamaah haji  tahun 2020 akan ditunda keberangkatannya ke tanah suci.

Hal ini menyusul keputusan Mentri Agama RI yang telah resmi mengumumkan bahwa
penyelenggaraan Ibadah Haji tahun  2020 ditiadakan.

Example 468x60

“Ini merupakan keputusan terbaik untuk menjaga kesehatan calon jamaah haji dari penularan virus corona yang masih mewabah diseluruh dunia. Ini semua sudah menjadi kehendak Allah SWT, “tuturnya selasa 3/6/2020.

Kata Ia, dikarenakan masih mewabahnya Pandemi Covid 19, demi menjaga kesehatan dan fokus kekhusyuan dalam menjalankan ibadah haji dan juga waktu yang mepet dalam persiapan penyelenggaraan haji maka pemerintah menunda keberangkatan haji tahun 2020.

BACA JUGA :  Lagi, Tanggul Citarum di Cabangbungin Amblas Sedalam 3 Meter
Ilustrasi : Calon Jamaah Haji
Ilustrasi : Calon Jamaah Haji

Kabupaten Karawang lanjut Ia,  jumlah calon jamaah haji tahun 2020 yang sudah terdaftar sebanyak 2.176 orang dan yang sudah melunasi sebanyak 2.165 orang. Pihaknya akan mematuhi dan melaksanakan kebijakan dari pemerintah pusat.

Untuk itu kepada calon jamaah haji Kabupaten Karawang dirinya menghimbau agar menerima dengan lapang dada dan hati yang ikhlas, hal itu semata mata untuk kemaslahatan bersama, selanjutnya

“Jamaah haji yang ditunda keberangkatan haji tahun 2020 Insya Allah akan diberangkatkan pada penyelenggaraan haji tahun 2021,”terang Ia.

“Calon jamaah haji yang ingin kembali dana pelunasan haji bisa dilakukan tanpa menggugurkan waiting list keberangkatan haji tahun depan, “pungkasnya.(fan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: POTRETJABAR.COM