Scroll Untuk Melanjutkan Membaca
Example 360x660
BEKASI

Kasusnya Sempat Molor, Ahirnya  Mantan Kades Karangasih Ditahan

×

Kasusnya Sempat Molor, Ahirnya  Mantan Kades Karangasih Ditahan

Sebarkan artikel ini
Tersangka Mantan Kades Karangasih AM saat dimobil tahanan dan dibawa langsung ke LP Cikarang. (Foto: Redaksi)

Kasusnya Sempat Molor, Ahirnya  Mantan Kades Karangasih Ditahan

 

Example 468x60

PJ. BEKASI – Sempat molor ahirnya di hari anti korupsi sedunia 9 Desember 2019. Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan AM sebagai tersangka dan ditahan dalam penyalahgunaan pengelolaan APBDes Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara,AM diduga telah merugikan keuangan negara Rp. 1miliar dari anggaran tahun 2016.

 

Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi Angga Dhielayaksya mengatakan, pada tahun anggaran 2016 tersangka pada saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Karang Asih. Adapun sangkaan terhadap tersangka tentang kerugian negara kurang lebih Rp 1 miliar dari APBDs Rp 3 miliar.

 

“Ya, pada saat ini kami menetapkan AM sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan APBDs Karang Asih tahu 2016,” kata Angga   Senin (9/12/2019).

Kasi Pidsus Kabupaten Bekasi – Angga Adiyelaksya (Foto: Redaksi)

AM  akan ditahan 20 hari kedepan, secara keseluruhan AM punya peran lebih banyak. Kendatai demikian Kejari Kabupaten Bekasi akan terus mencari tahu untuk menetapkan tersangka lainnya pada Fakta Persidangan nanti.

 

“AM berperan lebih banyak dalam kasus ini. Tapi nanti arahnya apakah masih ada yang lain nanti di fakta persidangan seperti apa,” kata dia.

BACA JUGA :  HUT Damkar ke-101, Cellica Berikan Bantuan Rp.3,5 Juta

 

Menurut Angga, dari total Rp 3 miliar lebih merupakan APBDs Karang Asih yang bersumber dari tiga mata anggaran diantaranya Bantuan Provinsi, Dana Alokasi Desa (ADD) dan bantuan dari Pemkab Bekasi.

 

“Dari angggaran tersebut, dari hitungan BPKP terdapat kerugian negara sebesar Rp 1 miliar lebih,” terangnya.

 

Kejari Kabupaten Bekasi menetapkan AM sebagai tersangka karena sudah cukup alat bukti dan dari hasil penggeledahan yang pernah dilakukan Kejari tahun lalu berhasil menemukan bukti lainnya yaitu kuitansi dan Stempel palsu.

 

Angga mengakui kasus ini semapat molor, hal itu dikarenakan masa masa politik yakni  ada Pilpres dan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun lalu.

 

“Adanya dua alat bukti, pada wkatu kita melakukan penggeledahaan kita juga meemukan beberapa kuitansi bodong dan stempel yang kita indentifikasikan bodong,”ungkapnya.

 

“Memang kasusnya sempat molor, karena ada pilpres, ada pilkades jadi kejaksaan tidak mau jadi alat politik,”tambahnya.

Mantan Kades Karangasih – Cikarang Utara AM, di Tetapkan Tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. (Foto: Redaksi)

Dalam penanganan kasus Pidana Korupsi, Angga menegaskan tidak pandang bulu untuk menindak para tersangka siapapun orangnya.

 

“Kami tidak pandang bulu siapaun yang melakukan kejahatan kami akan proses, walau pun jangka waktu yang selessaikan agak lama,” terang dia.

 

Diketahui, untuk mempertanggung jawabankan atas perbuatannya AM di jerat pasal 2 ayat (1) dan Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Pemberantasan tindak pidana korupsi. (Ra/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: POTRETJABAR.COM