Scroll Untuk Melanjutkan Membaca
Example 360x660
POLHUKRIM

Langgar Prokes, Pengelola Waterboom Lippo Dijerat UU Kekarantinaan

×

Langgar Prokes, Pengelola Waterboom Lippo Dijerat UU Kekarantinaan

Sebarkan artikel ini
Foto Redaksi
Polisi sedang memasang police line, segel Waterboom Lippo Cikarang

PJ. BEKASI – Polres Metro Bekasi telah melakukan pemeriksaan atas kerumunan yang terjadi di wahana kolam renang Waterboom Lippo Cikarang pada Minggu (10/01) lalu, pihak pengelola diduga melanggar protokol kesehatan (prokes) yang dikenakan pasal 93 dan 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi diantaranya 2 orang dari pihak kepolisian, 1 orang dari Dinas Kesehatan, 1 orang dari Dinas Pariwisata, sisanya 11 orang dari pengelola mulai dari (manajer marketing, staf loket, security, dan lainnya,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Hendra Gunawan saat memberikan keterangan pers, kemarin (12/1/21).

Example 468x60

Dari hasil klarifikasi yang dilakukan pihak Kepolisian, pengelola diduga melanggar protokol kesehatan (prokes) yang dikenakan pasal 93 dan 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Kita tambahkan lagi KUHP pasal 212, 216 dan 218, ancaman hukumannya maksimal 1 tahun dan denda Rp400 juta. Sedangkan di pasal 93 dan 9 ancaman hukuman 4 bulan,” kata Hendra.

Menurut Hendra, kegiatan pengunjung yang membludak itu tanpa koordinasi pihak Pemda setempat maupun Satgas Gugus Tugas Covid-19.

BACA JUGA :  Ikan Bandeng Dicuri, Mantan Anggota Dewan Polisikan Mantan Kades Pantai Bakti

Hendra mengatakan, pihak Kepolisian sudah mengumpulkan sejumlah barang bukti seperti potongan diskon tiket, data digital (vidio viral), capter di instagram.

“Kita masih proses secara maraton, pemeriksaan sejumlah saksi masih berlangsung siapa yang bertanggung-jawab terhadap kegiatan tersebut,” terang Hendra.

Untuk diketahui, pengelola Waterboom Lippo Cikarang membuka wahana kolam renang sejak pukul 08.00 hingga 11.00 WIB. Pihak pengelola memberikan diskon besar-besaran sekitar 90% dari harga tiket normal Rp95 ribu.

“Setiap weekend harga tiket masuknya Rp95 ribu kemudian menjadi RpRp10 ribu sebagai harga promosi yang dilakukan melalui media sosial (WhastApp dan Instagram) selama 4 hari sejak tanggal 6 hingga 9 Januari 2021.

Alhasil, terjadi antusias cukup besar pengunjung wahana kolam renang. Adapun pengunjung yang hadir sebanyak 2.355 orang dari kapasitas Waterboom 7.000 orang.

Sementara itu, Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi dr. Alamsyah mengatakan, pihaknya memutuskan untuk menutup sementara Waterboom Lippo Cikarang.

Saat ini, wahana kolam renang Waterboom Lippo Cikarang tengah di police line oleh aparat penegak hukum.(Ade).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: POTRETJABAR.COM