Scroll Untuk Melanjutkan Membaca
Example 360x660
POLHUKRIM

Polres Karawang Bekuk 6 Pelaku Narkoba Jaringan Malaysia

×

Polres Karawang Bekuk 6 Pelaku Narkoba Jaringan Malaysia

Sebarkan artikel ini
Foto Redaksi
Foto Redaksi

PJ. KARAWANG – Tim Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang berhasil mengungkap an menangkap pelaku kasus tindak pidana narkoba jenis sabu jaringan Malaysia.

Penangkapan yang dipimpin langsung Waka Polres Karawang, Kompol Ahmad Faisal Pasaribu berhasil mengamankan enam orang pelaku berinisial A alias Ado, D alias Galing, E alias Eka, K alias Karsa, I dengan nama samaran Bili dan A alias Cepot.

Example 468x60

Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama dalam press release yang di gelar Jumat (27/11/2020) mengatakan, Penggungkapan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah di lingkungan tempat tinggalnya dijadikan sarang peredaran narkotika.

“Pada Minggu 22 November 2020, sekitar pukul 21 :00 WIB, kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang menjual menerima dan mengedarkan narkotika di daerah Lemahabang Wadas. Kemudian tim unit II Satnarkoba melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut dan mencari ciri-ciri orang yang diinformasikan, “ ujarnya kepada potretjabar.com.

Setelah melakukan penyelidikan, menurut Kapolres , pada  Senin 23  November 2020 pukul 21.00 WIB, tim berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana narkotika atas nama Ade. kemudian setelah di interogasi oleh tim Opsnal unit II bahwa barang bukti yang ada  didapat dari Dira.

BACA JUGA :  Kepolisian Terus Lakukan Penyelidikan Pelanggar Prokes di Perum GCC 2

“Selanjutnya dilakukan pengembangan ke wilayah Desa karyamukti Lemahabang. pada saat melakukan pengejaran ke wilayah tersebut sekitar pukul 04.00 WIB saudara Dira berada di lokasi dan didapati barang bukti narkotika,” bebernya.

Dari penangkapan tersebut menurut Rama, barang bukti yang berhasil disita dari tersangka  dari sebuah rumah di Dusun Cicau, Desa Srijaya, Kecamatan Tirtajaya , Kabupaten Karawang, berupa narkotika jenis sabu sebanyak 1.300 gram, 2000 butir pil ekstasi,3 buah timbangan dan 4 buah handphone.

“Para tersangka di kenakan Pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 2, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 8 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati,” tukasnya (fan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: POTRETJABAR.COM