
PJ. BEKASI – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) besutan Presiden Jokowi ini dinilai dapat mengurangi adanya sengketa tanah. Hal itu diungkapkan Kades Sindangjaya Kecamatan Cabang Bungin Kabupaten Bekasi.
“Dengan adanya Program PTSL, Semoga kedepannya tidak ada lagi sengketa tanah diwilayah Sindangjaya, ” kata Kades Sindangjaya Ruslan Abdul Gani.
Sebagai Kepala Desa dirinya sangat bersyukur dan mengapresiasi program PTSL ini, serta mengajak kepada seluruh masyarakat Sindangjaya agar segera mempersiapkan dokumen yang diperlukan dalam pembuatan sertifat ini. Karenanya segera mungkin akan dilakukan pembentukan panitianya.
“Kepada seluruh aparatur pemerintahan desa Sindangjaya agar segera mensosialisasikannya kepada masyarakat agar segera mendaftar dan sesegera mungkin saya akan bentuk Tim Panitia Pendataan PTSL, “ungkapnya.
Jiran (45) salah seorang warga Desa Sindangjaya merasa senang dengan adanya program PTSL, sebab kata Ia, untuk mendapatkan sertifikat tidak perlu lagi mengurus ke BPN Kabupaten Bekasi
“Saya merasa senang dengan adanya program PTSL ini karena saya tidak perlu repot lagi urus pembuatan sertifikat tanah saya, dan biayanya pun sangat terjangkau cuma Rp.150.000 dan saya akan daftarkan tanah saya agar mempunyai legalitas resmi atau sertifikat” tuturnya.
Sementara itu Ketua BPD Sindangjaya Sudarman mengatakan, bakal mengawal program ini agar manfaatnya dapat dirasakan warga sebab, masyarakat Sindangjaya mayoritas hanya memiliki AJB sebagai bukti tanahnya.
“Saya siap mengawal dan mengawasi program PTSL ini, karena program ini dapat membantu masyarakat dan meringankan beban biaya masyarakat dalam pengurusan sertifikat karena selama ini masyarakat kebanyakan hanya mempunyai AJB saja sebagai bukti kepemilikan tanahnya,”pungkasnya(Sun).