Scroll Untuk Melanjutkan Membaca
BEKASIJAWA BARAT

Banyak Developer Langgar Perda, Satpol PP Ngaku Tidak Punya Data

×

Banyak Developer Langgar Perda, Satpol PP Ngaku Tidak Punya Data

Sebarkan artikel ini

PJ.BEKASI – Pengusaha developer pengembang perumahan di Kabupaten Bekasi Jawa Barat masih enggan menjalankan kewajibannya, yakni serahterima Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU). Kendati banyak yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) sepertinya pengusaha properti masih merasa nyaman lantaran minimnya tindakan dari penegak Perda.

Rupanya, Satpol PP Kabupaten Bekasi sebagai penegak Perda masih kesulitan untuk menindak para developer yang bandel pasalnya, Satpol PP mengaku tidak memiliki data pengembang perumahan mana saja yang belum melakukan serahterima PSU.

“Terima kasih, telah memberikan informasinya, ada datanya gak bang,”ujar Kasatpol PP Kabupaten Bekasi Surya Wijaya saat dihubungi potretjabat.com, Kamis (21/03/24).

“Kan yang punya data dinas terkait, saya nggak pernah dapat laporan atau data dari dinas terkait,”terang Ia menambahkan.

Padahal sebelumnya, Pj.Bupati Bekasi telah mengundang sebanyak 342 developer yang ada di Kabupaten Bekasi melalui surat nomor PU.03.03/5941/Perkimtan/2023 lalu dengan acara Sosialisasi dan rapat koordinasi pemantauan dan evaluasi terkait percepatan Penyerahan PSU oleh pengembangan perumahan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Hal itu dilakukan sebagai upaya menindaklanjuti surat dari Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI nomor B/6731/KSP.00/70-73/08/2023 tertanggal 18 Agustus 2023. Sayangnya, Kasatpol PP mengaku tidak pernah dapat undangan tersebut.

BACA JUGA :  74 tahun, Penduduk Miskin di Bekasi Naik Sejak 2022

“Saya gak diundang tuh,”ujar Surya singkat.

Sebelumnya, berdasarkan lampiran surat undangan Bupati Bekasi dengan nomor PU.03.03/5941/Perkimtan/2023 lalu. Perumahan yang dikembangkan oleh pengusaha developer perumahan di wilayah Kecamatan Sukatani saja sebanyak 20 perumahan yang kini menjadi permukiman warga.

Sayangnya sejauh ini dari 20 perumahan itu para pengusaha perumahan sepertinya ogah melakukan serah terima Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi. Sebab, belum ada satupun yang menyerahkan PSU.

Padahal, itu sudah diamanatkan oleh Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi nomor 9 tahun 2017 tentang penyelenggaraan penyerahan prasarana sarana dan utilitas perumahan, rumah susun dan perniagaan di Kabupaten Bekasi.

Meski sudah menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2019. Sesuai aturan, seluruh pengembang perumahan wajib menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah untuk dikelola demi kepentingan publik usai pembangunan fisik perumahan.

Melihat hal itu sejatinya Penegak Perda dalam hal ini Satpol PP Kabupaten Bekasi untuk tegak lurus menjalankan apa yang sudah diamanatkan oleh Perda khusunya Perda 9/2017 tentang penyelenggaraan penyerahan prasarana sarana dan utilitas perumahan, rumah susun dan perniagaan di Kabupaten Bekasi.(dor/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: POTRETJABAR.COM