PJ. BEKASI – Banyaknya posisi jabatan kosong di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah / Organisasi Perangkat Daerah (SKPD/ OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi menunjukan bahwa kinerja Bupati Bekasi sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah dinilai lambat alias lemot mengatasi itu bahkan tidak peduli anehnya para anggota dewan sebagai wakil rakyat terkesan diam.
“Harusnya, sejak dilantik jadi Bupati Bekasi definitif kekosongan itu harus segera diisi. Inikan tidak, dan bahkan yang kosong malah bertambah, apakah nggak lemot kerjanya kalau begitu?,” kata Pendiri LSM Jendela Komunikasi (Jeko) yang sehari harinya dipanggil Bob.
“Coba lihat, simak dan perhatikan jalannya roda organisasi Pemerintahan di Pemkab Bekasi itu aneh tapi nyata. Kekosongan posisi jabatan ada sekitar 100 lebih, ” tambah Bob.
Menurut catatannya yang dimilikinya ada 100 lebih kursi eselon IV (Kasie, Kasubag) yang posisi jabatannya kosong. Kemudian 30 lebih kursi eselon III (Sekdin, Kabid, Kabag, Sekcam) yang posisi jabatannya juga masih kosong. Bahkan, yang lebih tragisnya ada 5 kursi eselon II (Kadin, Kaban, Sekwan, Pol PP, Staf Ahli) yang posisi jabatan definitifnya kosong dan ditunjuk Plt. (pelaksana tugas)
Dijelaskannya, dengan adanya hal itu sangat berpengaruh terhadap kurang maksimalnya pelayanan, pengelolaan dan penyelenggaraan pemerintahan.
Namun aneh tapi nyata, Pemkab Bekasi mendapatkan WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) 2019 dari BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) Provinsi Jawa Barat.
“Regulasi nya ada dan sangat jelas. Perangkat dan aparaturnya ada dan komplit. Tapi, kenapa dikosongkan. Ini kan aneh,” tuturnya.
Dengan adanya kekosongan kata Ia, yang dibiarkan itu menunjukan bahwa Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja kurang serius dalam memimpin dan menjalankan roda organisasi pemerintahan di Kabupaten Bekasi.
“Contoh, posisi jabatan KASAT POL PP sudah setahun ini dijabat Plt, begitu juga dengan Dinas Lingkungan Hidup,” ucap Ia.
Posisi jabatan Plt itu sipatnya sementara, selain itu tidak memiliki kewenangan mengeluarkan kebijakan strategis di OPD yang dipimpinnya. Bahkan ada tenggang waktu lamanya Plt itu memimpin OPD yakni maksimal 6 bulan.
“Masa jabatan Plt itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Aparatur Negara nomor 13 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisisan Pimpinan Tinggi, baik itu Tama, Pratama, dan Madya,”terang Bob.
Bob juga menjelaskan, sesuai aturan jabatan Plt itu tidak bisa lebih dari tiga bulan dan dapat diperpanjang paling lama tiga bulan lagi. Dimana sebelum masa enam bulan tersebut habis, harus ada proses pengisian jabatan yang segera dipersiapkan terutama untuk eselon IIB.
Bahkan, dalam aturan itu juga disebutkan pelaksana tugas (Plt) dan pelaksana harian (Plh) dilarang membuat kebijakan strategis dan merombak pegawai di instansinya masing-masing.
“Pejabat yang menjadi Plt maupun Plh dilarang mengeluarkan kebijakan strategis seperti masalah anggaran ataupun merombak pegawai. Di Pemkab Bekasi hal itu terjadi tapi stakeholder khususnya wakil rakyat kenapa diam dan tidak mau mendorong hal itu. Ini bentuk pelanggaran” kata Bob.(red)