Bawaslu Bekasi Paparkan Metode Penertiban APS

waktu baca 2 menit
Rabu, 25 Okt 2023 17:15        

PJ.BEKASI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, mengadakan Rapat Koordinasi Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan pada Pelaksanaan Pemilu 2024 di Kabupaten kabupaten Bekasi, Rabu (25/10) di Grande Valore Jababeka.

Example 360x660

Ketua Bawaslu, Akbar Khadafi, didampingi anggota komisioner Bawaslu Kabupaten Bekasi menjelaskan, pemantau pemilu memiliki tempat teristimewa dalam proses membangun kesadaran demokrasi bersama rakyat awasi pemilu, bersama bawaslu tegakkan keadilan pemilu.

“Wujud pilar demokrasi yang dijamin oleh Undang-Undang dengan hadirnya pemantau pemilu merupakan salah satu pedoman dalam menghadirkan pemantau pemilu yang profesional, sekaligus di rakor ini kami pun akan memberikan paparan terkait metode penertiban APS (Alat Peraga Sosialisasi) sebelum masa pemilu serta menghimpun konsensus kesepakatan mekanisme penertiban sesuai regulasi peraturan daerah yang kewenangannya nanti ada di Satpol PP”, jelas Akbar.

Senada dengan Bawaslu, Surya Wijaya Kasatpol PP Kabupaten Bekasi Surya Wijaya mengharapkan sinergi kolaborasi dengan seluruh organik partai untuk bersama melakukan upaya membantu penertiban APS terlebih dahulu sebelum 1 November 2023.

“Hari ini kita sepakati untuk merumuskan pola dan tata kerja pol PP sesuai penegakan Perda demi ketentraman dan ketertiban umum yang berlaku sebelum masa kampanye untuk mewujudkan kondusifitas bersama”, ungkapnya.

Sementara itu Zaky Hilmi selaku narasumber di acara tersebut menyampaikan, mengajak peserta pemilu untuk bersinergi dengan Bawaslu untuk menciptakan Pemilu yang berkualitas di Kabupaten Bekasi.

Dilanjutkan Zaky, ia menegaskan kegiatan sosialisasi ini menekankan lahirnya Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemantau Pemilu merupakan pengejawantahan dari Undang-Undang nomor  7 Tahun 2017.

“Pada Bab XVI, Pasal 435 hingga 447, disitu menjelaskan betapa pentingnya peran pemantau pemilu dalam mensukseskan hajat besar demokrasi di Indonesia, khususnya di kabupaten Bekasi, maka Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2023 ini sebagai instrumen teknis bagaimana pola kerja bagi pemantau Pemilu,” jelas mantan Ketua Panwas Jawa Barat.

Kegiatan Sosialisasi ini diikuti oleh 18 partai peserta pemilu, Satpol PP, Dishub, Bappenda dan Panwaslu Kecamatan se-kabupaten Bekasi. (hsp)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
error: POTRETJABAR.COM