Scroll Untuk Melanjutkan Membaca
BEKASI

Bikin Publik Gempar, Prof Yusril Gugat Pj.Bupati Bekasi

×

Bikin Publik Gempar, Prof Yusril Gugat Pj.Bupati Bekasi

Sebarkan artikel ini

PJ.BEKASI – Bikin gempar, diakhir masa jabatan Dani Ramdan menjadi Pj.Bupati Bekasi. Publik dikejutkan dengan beredar kabar pengacara kondang Prof. Yusril Ihza Mahendra menggugat. Hal itu bukan tanpa sebab, lantaran kebijakan Dani Ramdan yang dinilai banyak pelanggaran.

Informasi yang diterima potretjabar.com, keberatan tersebut resmi dilayangkan oleh Kantor Hukum IHZA & IHZA LAW FIRM dengan surat Ref. No: 086/PER.
BS/I8J/SCBD-BO/IV/23 Jakarta, Tanggal 10 April 2023 yang ditandatangani langsung oleh Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra,dkk.

Hal itu dilakukan lantaran diterbitkannya dan diberlakukannya Keputusan Pj Bupati Bekasi Nomor Kp.03.03/Kep.320BKPSDM/2023
Tanggal 13 Maret 2023 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemkab Bekasi. Keputusan itu melantik 16 pejabat hasil open bidding.

Namun yang menjadi objek keberatan, lantaran pengangkatan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) dijabat oleh Benny Sugiarto Prawiro.

BACA JUGA :  Dua Polsek ini Salurkan Bansos Akabri 89

Penerbitan Keputusan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan itu dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, serta di dalamnya mengandung pelanggaran Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Dalam melakukan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk ke jenjang jabatan yang lebih tinggi, Pj Bupati Bekasi mestinya memperhatikan jenjang jabatan (eselonering) dan jalur karier (lintasan posisi) yang berkesinambungan terhadap calon-calon pengisi jabatan tersebut. Namun demikian, Keputusan Pj Bupati Bekasi tidak memperhatikan hal itu.

Pj Bupati Bekasi justru mengangkat orang pada suatu jabatan yang sekiranya belum waktunya ditempatinya. Padahal, ada calon lain pengisi jabatan yang memiliki kriteria ataupun persyaratan yang secara ketentuan serta aturan memenuhi makna “berkesinambungan”.

Untuk mendapatkan “the right man in the right place“, pemerintah telah membelanjakan uang negara ataupun daerah yang tidak sedikit untuk
mendapatkan orang yang tepat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: POTRETJABAR.COM