PJ.BEKASI – Sebanyak 102 pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melakukan tes urine. Kegiatan itu dilakukan oleh BNK Daerah Kabupaten Bekasi. Bagai mana hasilnya?
Kegiatan itu dilaksanakan pada hari Selasa, (02/07) di Kantor Kejari Kabupaten Bekasi yang diikuti oleh seluruh Jaksa dan Pegawai Tata Usaha, PPNPN dan Tenaga Honorer yang berjumlah 102 (seratus dua) orang.
Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : B-/M.2.4/Enz.2/07/2024 tanggal 01 Juli 2024 perihal Pelaporan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika ( RAN-P4GN )
“Bahwa dengan diadakannya Tes Urine Seluruh Jaksa dan Pegawai Tata Usaha, PPNPN dan Tenaga Honorer pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi oleh Badan Narkotika Daerah Kabupaten Bekasi dapat mencegah maraknya peredaran narkotika,”kata Kastel Kejari Kabupaten Bekasi Rahmadhy Seno Lumakso, Rabu (03/07/24).
Dengan menggandeng Badan Narkotika Daerah Kabupaten Bekasi, langkah ini dapat mengantisipasi penggunaan narkoba di kalangan pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
“Pengujian tes urine yang diuji adalah, BZO, Cocain, Mat ampitamin, Emphetamin, THC dan MOP dan hasil pelaksanaan Tes Urine Seluruh Jaksa,Pegawai Tata Usaha, PPNPN dan Tenaga Honorer pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi oleh Badan Narkotika Daerah Kabupaten Bekasi dinyatakan negatif,”ungkapnya.
Selanjutnya kata Ia, pihaknya tetap melakukan dukungan (supporting) dan berkoordinasi dengan pihak Badan Narkotika Daerah Kabupaten Bekasi.
Pelaksanaan Tes Urine tersebut sehubungan dengan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika ( RAN-P4GN ) B06 Tahun 2024.
“Dengan pelaksanaan Tes Urine Seluruh Jaksa dan Pegawai Tata Usaha pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi oleh Badan Narkotika Daerah Kabupaten Bekasi tersebut, diharapkan dilaksanakan secara berkala sehingga Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dapat dinyatakan bebas narkoba,”pungkasnya.(red)
Tidak ada komentar