![Surat Pemprov Jabar tanggal](https://potretjabar.com/wp-content/uploads/2020/03/IMG-20200315-WA0011.jpg)
PJ. BEKASI – Setelah ditetapkan dua kandidat Wakil Bupati Oleh Panitia Pemilihan, DPRD Kabupaten Bekasi menyapaikan surat kepada Gubernur Jabar Pemilihan Wakil akan digelar pada tanggal 18 Maret 2020. Namun sehari kemudian Bupati Bekasi nyalip dengan melayangkan surat ke Gubernur sehingga, surat itu disinyalir untuk membatalkan Pemilihan yang akan digelar.
“Melihat surat Pemprov Jabar yang ditandatangani Sekda tanggal 13 itu, karena ada surat Bupati yang seakan menjegal agar pemilihan tertunda, sehingga pemilihan wakil besok berpotensi gagal dilaksanakan, ” kata Ketua pendiri LSM JeKo yang biasa disapa Bob kepada potretjabar.com Minggu (14/03/20).
Diungkapkannya, Surat Ketua DPRD Kabupaten Bekasi nomor 170/393-DPRD tanggal 10 Maret 2020 perihal pengisian kekosongan Wakil Bupati Bekasi dilayangakan ke Pemprov Jabar. Kemudian surat Ketua DPRD Kabupaten Bekasi itu disusul dengan surat dari Bupati Bekasi.
Dengan nomor : 132/1263-Bakesbangpol tanggal 11 Maret tentang Klarifikasi dan laporan perkembangan Pergantian Antar Waktu (PAW) bakal calon Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022, disampaikan hal hal yang diantaranya penyampain rekomendasi Partai NasDem yang merekomendasikan H. Rahim Mintareja.
“Ini kan terlihat jelas, jika tidak ada niat (Pembatalan) kenapa disaat Panlih sudah menentukan tanggal, Bupati juga melayangkan surat dengan hal Parpol pengusung tidak satu suara,” ungkapnya.
Parahnya lagi lanjut Ia, dalam surat Pemprov Jabar terdapat kalimat Surat DPP PAN nomor : PAN/A IKU-SJ 07/III 2020 tanggal 10 Maret 2020 yang merekomendasikan Tuti Nurcholifah dan Muc Rahim Arisi.
Padahal kata Bob, DPD PAN Kabupaten Sendiri masih berpegang pada rekom nomor PAN/A/KU-SJ/081/VII/2019 Tanggal 19 Juli 2019 tentang pengesahan Calon Wakil Bupati Bekasi Pergantian Antar Waktu Periode 2017-2022 sebagai yakni. H.Achmad Marjuki dan Tuti Nurkhilifah Yasin, dan hal ini sudah Ia konsultasikan dengan Sekjen DPD PAN Kabupaten Bekasi.
“Ini yang DPD PAN Kab.Bekasi Usulkan dan Rekomnya juga kami yang terima dr DPP, sudah juga ditembuskan ke Bupati, Ketua DPRD, sementara Rekom yang dimaksud. Kami DPD PAN Kab.Bekasi blm lihat bentuk fisiknya dan juga tidak pernah mengusulkan serta menerima rekom tersebut dari DPP, “ucap Bob seraya menirukan kalimat Sekjen DPD PAN Kabupaten Bekasi Roy Kamrulloh.
“Jadi sampai sekarang kami masih menganggap belum ada rekom baru, Karena bila ada rekom baru, turunya pasti via DPW Jabar lalu disampaikan ke DPD PAN Kab.Bekasi utk diusulkan serta didaftarkan, “tambahnya..
Sebelumnya, Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022, Mustakim mengatakan, Pemilihan akan digelar tanggal 18 Maret 2020, dengan sistem pemilihan dicoblos.
“Semua sudah dibuatkan.keputusan panlih. Termasuk anggota panlih bertugas dimana semua dah selesai di rapat,” ujar Mustakim saat dihubungi.
Surat suara kata Ia, sudah dicetak sebanyak 55 lembar dengan tambahan 5 lembar, dalam pemilihannya nanti sesuai ketentuan jika lebih dari 50 % plus satu suara sudah dapat dinyatakan sah.
“Pemilihan sah apabila dipilih setengah plus 1. Jadi 26 yangg milih sudah sah. Semoga yang hadir 50 anggota,” pungkasnya.(red).