PJ. BEKASI – Camat Karang Bahagia Kabupaten Bekasi Jawa Barat, Karnadi menekankan agar lahan pertanian seluas 1100 hektare (Ha) yang masih tersisa yang ada di wilayah Kecamatan Karang Bahagia agar tetap dijaga untuk tetap masuk zona hijau dan tidak dijadikan perumahan atau Industri.
“Saya menginginkan agar gagasan kedepan status tanah tidak boleh berubah untuk desa Karangsatu dan Karangmukti seluas 1100 Ha yang tersisa, saya minta pertahankan tidak ada perubahan untuk dijadikan kawasan pemukiman dan industri, makanya kita punya ide akan dijadikan desa wisata pertanian,”kata Karnadi dalam acara Hari Krida Pertanian ke-48 yang digelar di tempat embung Desa Karangmukti Kecamatan Karangbahagia. Selasa (21/07/20.
Dalam acara HKL keke-60, Karnadi berencana bahwa kedepan rencana destinasi wisata pertanian akan dicanangkan di embung / situ Desa Karangmukti dengan tetap mempertahankan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Disinipun akan dibangun kios kuliner hasil kelompok usaha tani dan kegiatan pertanian lainya”, ungkapnya.
Sementara itu, Sacu (45) petani asal Karang Mukti, dalam sesi tanya jawab menegaskan bahwa embung belum bisa masuk ke hati petani, cuma sampai ke mata petani.
“sebab masih begitu saja juga manfaatnya, Krn ada aliran khusus utk ke sawah tidak diperhatikan, begitupun volume debit air yang masih perlu di tingkatkan, bagaimana pertanian bisa maksimal, belum lagi kebutuhan pupuk yang harganyapun masih terbilang tinggi, ini semua harus diperhatikan” ungkapnya.
Diketahui Raperda Perlindungan LP2B telah diajukan Pemerintah Kabupaten Bekasi sejak Juni 2018 silam. Dalam perjalannya, Raperda ini sempat dikembalikan pada 01 Agustus 2018 lalu karena adanya ketidaksesuaian data mengenai luas lahan pertanian yang ada di Kementerian Pertanian, ATR/BPN, Badan Informasi Geopasial dan yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi juga diminta untuk menyediakan data luas lahan pertanian di setiap kecamatan yang masuk di Raperda LP2B secara by name by adress sampai dengan di tingkat desa.
Setelah sempat direvisi, Pemerintah Kabupaten Bekasi akhirnya kembali mengusulkan Raperda tersebut dan sempat digendakan untuk diparipurnakan pada tanggal 20 Desember 2018 lalu. Sayang agenda tersebut tak terlaksana karena persoalan terknis.(Hsp)