PJ.BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disbudpora) menyampaikan permintaan maaf kepada pelukis wajah Pejuang Arnaen yang terpampang di Gedung Juang 45 Tambun Selatan yang telah melayangkan somasi.
Hal itu, diungkapkan oleh kuasa hukum Robi Indra Maulana Adam yang biasa disapa Blanco, Gilang Bayu Nugraha. Dijelaskan Gilang, permintaan maaf disampaikan Disbudpora saat menggelar pertemuan antara Blanco dengan Disbudpora, di kantor TACB, di Museum Digital Gedung Juang 45, di Jl. Sultan Hasanudin, Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan, Senin (8/7) pagi.
Gilang mengatakan, bahwa pertemuan itu dilakukan dalam upaya penyelesaian tuntutan yang diajukan oleh Blanco terkait haknya sebagai pelukis foto Pejuang Arnaen.
“Salah satu tuntutan kami adalah permintaan maaf dari Disbudpora. Dan tadi, mereka (Disbudpora) menyampaikan permintaan maaf karena ketidaktahuan, bahwa (urusan hak cipta) Blanco belum selesai,”kata Gilang.
Namun demikian, selain permintaan maaf lanjut Gilang, ada juga dalam butir tuntutan itu adalah berkaitan dengan kompensasi kepada Blanco sebagai pelukisnya.
“Ada beberapa poin tentang hak cipta lukisan tersebut yang belum dipenuhi (kerugian materil dan non materil). Selanjutnya, bakal ada pertemuan kembali dengan pihak Disbudpora, dan nanti kami buat somasi kedua. Kalau tidak terpenuhi, ya, akan kami laporkan,”ujarnya.
Menurut Gilang, Disbudpora mengaku mendapat lukisan dari Endra Kusnawan (pegiat sejarah). “Padahal waktu itu lukisan dibuat untuk keperluan penerbitan buku. Dan dari buku itu pun Blanco tidak dapat royalti apa-apa. Nanti juga kami akan somasi saudara Endra,”ungkap Gilang.
Sementara, Kepala Bidang Kebudayaan pada Disbudpora Kabupaten Bekasi, Roro Rizpika mengungkapkan, masih menunggu perkembangan situasi dan mempelajari permasalahan sengketa foto lukisan Pejuang Arnaen, termasuk terkait dengan hak intelektual lukisan.
“Sambil menunggu kejelasan dari status foto Pejuang Arnaen itu, kami mencopot semua banner profil pahlawan Bekasi yang ada di Aphiteather,” imbuhnya.
Pada prinsipnya, Roro menginginkan adanya penyelesaian yang terbaik dari permasalahan ini, tentunya lewat jalur kekeluargaan. “Kami tidak ingin permasalahan ini semakin berkembang lebih jauh,” pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, lukisan foto Pejuang Arnaen dipermasalahkan oleh pelukisnya, yakni Blanco. Dirinya menilai, Disbudpora telah melanggar hak cipta lantaran sembarangan memajang hasil lukisan Pejuang Arnaen tanpa seizinnya.
Persoalan kian meruncing sebab Blanco melakukan somasi kepada pihak Disbudpora pada 2 Juli 2024 lalu, melalui kantor hukum Gilang Bayu Nugraha & Partners.(dor/red)
Tidak ada komentar