Dugaan Korupsi Kegiatan Diskominfo Bekasi Mulai Terkuak

waktu baca 3 menit
Kamis, 9 Apr 2020 23:53        
Ilustasi

Ilustasi

PJ. BEKASI – Dugaan Korupsi dari sejumlah proyek APBD di Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfo) Kabupaten Bekasi mulai terkuak.

Example 360x660

Selain sarana dan prasarana, Kali ini program optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi. Terkuaknya hal itu karena dalam mekanisme dan pelaksanaannya keluar dari koridor. Akibatnya, berpotensi  Korupsi, Kolusi dan Nepotisme

“Diketahui, Hal itu tercermin dari  Rencana Kerja Anggaran Perubahan (RKAP) yang ditanda tangan kepala dinasnya, pada tanggal 22 Juli  2019,”kata Bidang Investigasi dan Observasi LSM JeKo, Agus Raharjo.

Dalam RKAP ituitu kata Ia, bahwa program optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi, terdapat 34 kegiatan. Adapun jumlah anggaran APBD awal Rp 20.800.000.000,- dan pada APBD perubahan, bertambah Rp.12.833.410.603, sehingga jumlah total untuk membiayai 34 kegiatan itu menjadi Rp 33.633.401.603,-.

Sedangkan, dalam RKAP itu ada 5 kegiatan yang lonjakan atau penambahan biayanya diatas 100 persen dan itu terdapat di kode kegiatan  21.10. 2.10. 01. 01. 15. 32. Dimana anggaran awalnya Rp 50 juta dan pada APBD perubahan melonjak menjadi Rp 1 milyar. Kemudian, pada kode kegiatan
21.10. 2.10. 01. 01. 15. 35. Dimana anggaran awalnya Rp 750 juta kemudian berubah menjadi Rp 1 milyar 250 juta.

Adapun pada kode kegiatan 21.10. 2.10. 01. 01. 15. 43 dari awalnya Rp 1 milyar, kemudian berubah menjadi Rp 1 milyar, 200 juta. Sedangkan anggaran senilai itu digunakan untuk pembelian / pengadaan CCTV / Setting dan Instalasi.

Selanjutnya, di kode kegiatan
21.10.2.10.01.01.15.50 Sebelum perubahan Rp 2 milyar dan setelah perubahan menjadi Rp 5 milyar. Adapun anggaran senilai itu digunakan untuk belanja kawat / faksimil / internet / intranet / tv kabel / tv satelit.

Kemudian, untuk kode kegiatan  21.10. 2.10. 01. 01. 15. 53 dari anggaran APBD awalnya Rp 2 milyar, kemudian berubah menjadi Rp 6 milyar lebih. Adapun anggaran senilai itu digunakan untuk BELANJA BARANG JASA yakni belanja sewa Colocation Server DRC senilai Rp 400 juta dan sisanya untuk BELANJA MODAL seperti peralatan dan mesin, pengadaan alat komputer.

“Semuanya akan dikaji dalam forum terlebih dahulu,  sebelum diantara kan ke penagak hukum, “tegasnya.

Gedung data Centre Diskominfo

Gedung data Centre Diskominfo Kabupaten Bekasi.

Potensi Korupsi Proyek Sarpras Diskominfo

Pada tahun 2019. Diskominfo mendapatkan alokasi APBD senilai Rp 40.359.357.543. Kemudian setelah adanya perubahan APBD, bertambah atau ada kenaikan senilai Rp 14.299.807.603.

Dengan adanya lonjakan itu, sehingga dalam kurun waktu tahun 2019. Dinas dibawah komando Rohim Sutisna telah  mengelola duit APBD sejumlah Rp. 54.659.165.146.

“Atas adanya penambahan senilai Rp 14 milyar lebih itu, kami lakukan investigasi dan observasi. Dan hasilnya ditemukan ada potensi unsur KKN di delapan titik kegiatan, “ungkapnya.

Delapan titik kegiatan itu lanjut Agus, jumlah total anggarannya Rp 15 milyar 300 juta. Diperkirakan hampir Rp 1 milyar potensi KKN itu terjadi.

“Hitungan potensi itu belum final. Nanti jika sudah final akan dibawa ke forum rapat atau gelar perkara untuk ditindak lanjut membuat laporan ke aparat penegak hukum”, tutur Agus.

Lebih jauh dijelaskannya, ke 8 titik proyek itu terdapat pada Kode Kegiatan  2.10.2.10.01001.15.90 dengan nilai pagu aggarannya Rp. 250 juta. Kemudian pada Kode Kegiatan 2.10.2.10.01001.15.89 dengan nilai yang sama yakni Rp 250 juta.

Selain itu juga, terdapat pada kode kegiatan 2.10.2.10.01001.15.43 dimana nilai pagunya Rp 1, 2 milyar. Dan kemudian pada kode kegiatan 2.10.2.10.01001.15.35 yang mana pagu anggarannya Rp 1 milyar 250.juta.

Adapum untuk kode kegiatan  2.10.2.10.01001.15.32 nilai pagu anggarannya Rp. 1 milyar. Sedangkan untuk kode kegiatan 2.102.1001001.15.88 nilai pagu anggarannya Rp 400 juta.

“Dan di dua kode kegiatan inilah, ditemukan potensi KKN itu sangat dominan”bebernya.

Adapun kode kegiatan pertama 2.10.2.10.01001.15.53 dimana nilai pagunya Rp. 6.118.401.603. Sedangkan pada kode kegiatan 2.10.2.10.01001.15.50 nilai pagunya Rp. 5 milyar.

Sayangnya Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Bekasi belum berkomentar akan adanya hal ini (Boy/red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x