Scroll Untuk Melanjutkan Membaca
BEKASI

Ini Aktivitas yang Diperbolehkan Saat New Normal di Bekasi Diterapkan

×

Ini Aktivitas yang Diperbolehkan Saat New Normal di Bekasi Diterapkan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi : Bersiap untuk new normal
Ilustrasi : Bersiap untuk new normal

PJ. BEKASI,- Pemerintah Kota Bekasi berencana akan menerapkan new normal atau kenormalan baru setelah PSBB berakhir Kamis (4/6/2020) hari ini.

Namun, belum diketahui kapan tanggal detailnya penerapan new normal tersebut berlangsung.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, saat ini pihaknya masih dalam proses adaptasi menuju new normal. Untuk itu, ada tiga tahapan yang akan dilewati.

“Penyesuaian new normal ini kami buka secara bertahap, baik berkenaan dengan jasa, kesehatan, ekonomi dan jasa,” kata pria yang akrab disapa Pepen itu di Bekasi dikutip kompas.com.

Fase pertama dimulai 1-7 Juni. Fokus pemerintah membangun kesadaran masyarakat menjalankan protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19. Mengenakan masker, jaga jarak fisik, dan selalu sediakan hand sanitizer.

Fase kedua dimulai 8–14 Juni. Fokus pemerintah membangun kepercayaan masyarakat dengan membangun aktivitas perekenomian.

Aktivitas perekonomian pun dikuatkan dengan adanya penjagaan dari aparat polisi maupun TNI.

Fase ketiga dimulai 15-30 Juni. Fokusnya mulai normalitas sektor di bidang kesehatan, dunia usaha jasa dan perdagangan, pendidikan, pariwisata, dan transportasi dengan menerapkan aturan protokol penceghan dan pengendalian Covid-19.

Berikut Kompas.com rangkum sejumlah aktivitas yang beroperasi kembali saat new normal:

1. Rumah ibadah

Meski masih adaptasi new normal, rumah ibadah yang masuk dalam zona hijau Covid-19 sudah kembali dibuka pada pekan lalu.

Kegiatan ibadah itu pun dilakukan dengan tetap menerapkan protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19. Mulai dengan menggunakan masker dan menggunakan perlengkapan ibadah sendiri dari rumah.

Selain itu juga menyiapkan hand sanitizer, ibadah dengan jarak jarak atau physical distancing minimal 1,2 meter, khotbah paling lama 15 menit, dan tak ada kontak langsung antar jemaah usai beribadah.

2. Restoran atau rumah makan dine-in

Selain rumah ibadah, restoran maupun rumah makan kini sudah diperbolehkan dine in atau makan di tempat pada 26 Mei pekan lalu.

Pasalnya sebelumnya, di restoran selama tiga bulan belakangan ini hanya diperbolehkandrive thru atau delivery.

Pepen mengatakan, di restoran juga wajib menerapkan protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Misalnya, membatasi tempat duduk saat makan. Kini restoran hanya diperbolehkan menyiapkan meja untuk dua orang.

Lalu, setiap restoran pengunjungnya dibatasi setengah dari kapasitas restoran sebelumnya.

Selain itu, pengunjung diharapkan menggunakan masker. Sementara, pekerjanya atau pramusajinya menggunakan face shieldsaat mengantarkan makanan.

3. Mal atau pusat perbelanjaan

Mal atau pusat perbelanjaan akan beroperasi kembali saat new normal. Namun, tanggal beroperasinya masih menunggu jadwal dari Jakarta.

“DKI selesai (PSBB) tanggal 4 Juni, lalu membuka mal dan lainnya. Kami juga akan lakukan yang sama,” kata Pepen.

Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan (APPBI) Djaelani mengatakan, mal yang diperbolehkan beroperasi hanya yang berlokasi di zona hijau.

Bahkan saat berada di dalam mall harus tetap menjaga jarak, menggunakan masker, sarung tangan, dan membawa hand sanitizer.

Baca juga: IDI Tak Khawatir Akan Ada Lonjakan Kasus Covid-19 di Kota Bekasi Saat New Normal

BACA JUGA :  Badannya Kekar, Warga Kedungwaringin Disuntik Vaksin Sampai Ucapkan ini

Pengoperasian mal akan dilakukan secara bertahap. Misalnya, fase awal akan dimulai dengan pembukaan restoran di mal.

Ia mengatakan, tiap minggunya pengoperasian mal ini akan dievaluasi.

Jika kasus Covid-19 tidak ada lonjakan tinggi atau stagnan, pengoperasian mal akan naik ke tahap selanjutnya.

Tahap selanjutnya yakni dengan membuka tenant lainnya, penjual pakaian bahkan bioskop.

4. Pasar tradisional

Seluruh tempat jualan di pasar kini sudah kembali dibuka meski masih dalam masa adaptasi new normal.

Sebelumnya, hanya kebutuhan-kebutuhan pokok yang diperbolehkan dibuka di pasar.

Meski demikian, pengunjung maupun pembelinya diharapkan menerapkan protokol pencegahan Covid-19.

Misalnya, memperhatikan jaga jarak minimal 1 meter antarpedagang maupun pengunjung.

Menggunakan masker, menyiapkan hand sanitizer dan rajin menyemprotkan disinfektan ke area tempat jualan.

Disarankan juga mengenakan pakaian khusus kerja dan mengganti pakaian saat selesai bekerja.

Setelah pulang ke rumah, segera mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluara di rumah, bersihkan handphone, kaca mata, tas dan barang lainnya dengan cairan disinfektan.

5. Tempat Wisata dan hiburan

Selain pasar tradisional, Pemkot juga akan kembali membuka tempat wisata dan hiburan di Kota Bekasi.

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bekasi akan membuka tempat wisata dan hiburan kembali di Bekasi secara bertahap dengan tetap mempertimbangkan kondisi penyebaran kasus Covid-19.

Dari data Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi, jumlah tempat hiburan mulai dari bioskop, hotel, restoran, rumah makan, tempat karaoke, diskotek, musik hidup, spa, panti pijat, dan usaha hiburan pariwisata lain mencapai sekitar 2.698 usaha hiburan yang nantinya akan dibuka kembali.

Kepala Disparbud Kota Bekasi Tedi Hafni, mengatakan, saat ini diawali dengan memperbolehkan rumah makan atau restoran buka kembali dari sebelumnya hanya menyediakan delivery maupun drive thru.

Pihak Pemkot terus mengevaluasi perkembangan kasus Covid-19 di Kota Bekasi selama masa adaptasi new normal ini.

Sehingga jika nantinya tak ada lonjakan kasus Covid-19 dalam masa adaptasi ini, maka dengan segala pertimbangan tempat hiburan dan pariwisata lainnya bisa dibuka kembali.

6. Sekolah

Tahap akhir, sekolah akan beroperasi kembali. Kegiatan belajar mengajar yang sebelumnya dilakukan di rumah, nantinya akan kembali ke sekolah.

Baca juga: Orangtua di Bekasi Cemas dengan Rencana Siswa Kembali Belajar di Sekolah

Pepen menargetkan bulan Juli minggu kedua siswa sudah diperbolehkan masuk sekolah.

Namun, hal itu masih menunggu keputusan dari Menteri Pendidikan.

Saat kegiatan belajar mengajar mulai kembali diterapkan di sekolah maka seluruh karyawan, orangtua, bahkan guru harus mengikuti aturan penerapan Covid-19.

Mulai dari pakai masker, jaga jarak fisik saat berada di dalam kelas, kelas dibagi dua shift, bawa bekal sendiri di rumah, waktu belajar dikurangi, hingga rutin pemeriksaan kesehatan guru dan murid.

Dengan mengikuti aturan protokol Covid-19 ini diharapkan tak ada lonjakan kasus yang tinggi.(Kompas/PJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: POTRETJABAR.COM