Scroll Untuk Melanjutkan Membaca
BEKASIPENDIDIKAN

Kasus SMPN 3 Karangbahagia Diduga Akibat Nyalip Tender

×

Kasus SMPN 3 Karangbahagia Diduga Akibat <em>Nyalip</em> Tender

Sebarkan artikel ini

IMG 20200208 WA0007 1Gedung USB SMPN 3 Karangbahagia

PJ. BEKASI – Terkuaknya kasus dugaan korupsi proyek pembangunan SMPN 3 Karangbahagia yang menelan anggaran Rp. 13,2 miliar dari APBD Kabupaten Bekasi tahun 2018. Nampaknya jadi babak baru dalam membuka tabir mekanisme lelang proyek APBD.

Dikatakan pendiri LSM JeKo yang sehari harinya disapa Bob mengungkapkan, pada umumnya, apa yang terjadi dalam perbuatan korupsi itu, tidak berdiri sendiri. Oleh karena itu terkuaknya dugaan korupsi proyek pembangunan SMPN 3 Karangbahagia yang dilaksanakan rekanan Kontraktor PT. RAP

Menurut Ia, hal itu bisa menjadi pintu pembuka tabir permainan mekanisme lelang proyek APBD yang dilakukan oknum tertentu, baik itu dari kalangan birokrat, politisi bahkan oknum aparat penegah hukum,

“Sepak terjang kontraktor proyek pembangunan SMPN 3 Karangbahagia, bukan kali ini jadi sorotan publik. Waktu orang tuanya jadi anggota DPRD Pemkab Bekasi, ada sejumlah proyek APBD yang dikerjakannya selalu bermasalah karena hasil pekerjaannya sering keluar dari ketentuan. Namun semua itu bisa diatasinya dan lolos dari jeratan hukum,” kata pendiri LSM JeKo.

Ditanya terkait dugaan kasus korupsi itu sudah masuk proses hukum di Kejaksaan ?. Menurut Bob, hal itu biasa.

“Biarkan proses itu berjalan. Kita tunggu hasilnya seperti apa. Selama ini kan, kita tau, kinerja aparatur di institusi itu seperti apa”, tuturnya.

Pada intinya, kata Bob. Terkuak dan ramainya hal tersebut. Tidak menutup kemungkinan dibalik itu ada elite atau sekelompok kecil yang punya posisi lebih tinggi alias kepentingan terhadap kebiasaan dalam proyek APBD di Pemkab Bekasi.

Untuk itu, kata Bob. Semoga hal ini jadi pintu masuk dan semoga juga pelaku serta pihak pihak terkait, mau membuka suara soal adanya kepentingan dan kebiasaan dalam “bagi – bagi alias jatah” proyek APBD untuk oknum elite itu.

BACA JUGA :  Dua Dari Tiga Pelaku Curanmor Diamuk Warga Cikarang

Dijelaskannya, hebohnya soal kasus ini, lebih heboh ketika dugaan korupsi yang terjadi dalam proyek pembangunan jembatan Bagedor di Kampung Penombo, Desa Pantai Harapanjaya dan proyek pembangunan jembatan Kuning di Kampung Kedung Bokor, Desa Pantai Bakti, Kecamatan Muaragembong serta soal jembatan Cipamingkis di Kampung Loji, Kecamatan Cibarusah.

“Waktu itu, pekerjaan ke 3 proyek tersebut jadi sorotan publik bahkan pers dan LSM serta wakil rakyat sangat kencang mendorong potensi perbuatan korup untuk dibawa keranah hukum. Namun apa yang terjadi, potensi itu belum dan bagaikan debu dihembus angin. Padahal kasus jembatan Bagedor dan jembatan Kuning, lebih seksi dan menarik perhatian publik, sebab potensi korupsinya terang benderang,”ungkap Bob.

Disinggung soal adanya potensi perbuatan korup yang terjadi di proyek bangunan SMPN 3 Karangbahagia.

“Klo itu no comen. Tapi jika pihak berwajib serius menanganinya maka akan ketemu benang merahnya” tutur Bob.

Namun demikian, dalam persoalan ini Ia melihat dan mencermati. Tidak menutup kemungkinan jika dikaitkan dengan Surat Edaran Kapolri Nomor R/2029/XI/2019 dan ditandatangani Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo pada15 November 2019.

Untuk itu, dari berbagai informasi dan komunikasi yang diperoleh lembaga Jeko terhadap “sepak terjang” pemborong gedung sekolah itu berani melakukan spekulasi untuk mendapatkan proyek APBD.

“Jangan jangan kasus itu ada kaitannya dengan spekulasi yang dilakukan dari “nyodok atau nyalip” dalam proses lelang proyek APBD. Sehingga kebiasaan oknum elite itu merasa terusik dan dibuat jadi ramai seperti ini,”bebernya.

Diketahui, saat ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sedang mendalami dugaan korupsi pembangunan USB SMP 3 Karangbahagia yang dilaporkan oleh Mahasiaswa.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: POTRETJABAR.COM