PJ.BEKASI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi kembali eksekusi terdakwa mantan Kepala Bidang Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat berat Buldozer pada tahun anggaran 2019.
“Pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023,Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melaksanakan eksekusi terhadap Terdakwa “DAS dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengadaan Alat Berat Grader (Buldozer) pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2019,”kata Kasi Pidsus Kabupaten Bekasi Barkah Dwi Hatmoko, Kamis (20/07/23).
Sebelumnya kata Ia, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah menerima petikan putusan Mahkamah Agung RI dalam perkara terkait Tindak Pidana Korupsi pada Pengadaan Alat Berat Grader (Buldozer) pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2019.
Antara lain petikan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1212K/Pid.Sus/2023 tanggal 17 Mei 2023, yan menyatakan terdakwa DAS Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair. Membebaskan Terdakwa tersebut karena itu dari dakwaan Primair menyatakan terdakwa DAS erbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
Selain DAS lanjutnya, Petikan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1214K/Pid.Sus/2023 tanggal 17 Mei 2023, yang menyatakan juga terdakwa SP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.
Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.
Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 900.000.000 (sembilan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan.
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang untuk melunasi pembayaran uang pengganti tersebut dan apabila Terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk melunasi uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Tidak ada komentar