PJ. BEKASI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi lakukan pemusnahan Barang Bukti (Barbuk) dari 98 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Kesi Intel Kejari Kabupaten Bekasi Rahmady Seno Lumakso mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan adalan barang bukti atas perkara yang sudah inkrah di PN Cikarang.
“Pemusnahan ini merupakan tugas dari kejaksaan sebagai pelaksana putusan dan agar barang bukti tersebut tidak dipergunakan lagi. Barang bukti yang dimusnahkan dari 98 perkara,”kata Kastel Kejari Kabupaten Bekasi Rahmady Seno Lumakso usai lakukan pemusnahan di halaman kantor kejaksaan Selasa, (08/07/24).
Dari puluhan perkara tindak pidana umum, yang dimusnahkan berbagai barang bukti, diantarannya barang bukti yang dimusnahkan berupa obat keras,narkotika jenis Ganja, narkotika jenis shabu ,senjata tajam dan Rokok tanpa cukai.
Ia merinci dari 98 perkara, 37 di antaranya merupakan perkara sabu-sabu sebanyak 994.9867 gram. Kemudian 11 perkara ganja seberat 780.6687 gram, 13 perkara kepemilikan senjata tajam sejumlah 13 bilah.
Serta 20 perkara penyalahgunaan obat Heximer sebanyak 14.601 butir, Tramadol sebanyak 15.310 butir, Trehexpyndyl 260 butir, ectasy 50 butir, Alfrazolam 14 butir, Diazepam/Lorazepam 23 butir, dan obat tanpa merek 56 butir.
Kemudian, 15 perkara dengan barang bukti 15 telepon genggam, satu perkara rokok non-cukai sebanyak 16 ribu batang.
“Ini untuk menghindari penumpukan barang bukti yang ada di Kejari Kabupaten Bekasi. Nah tentunya ini dari perkara yang sudah inkrah kita laksanakan pemusnahan,” singkatnya seraya menambahkan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini sebagai bukti kinerja dari Kejari Kabupaten Bekasi.
Usai lakukan pemusnahan barang bukti dilakukan penandatangan berita acara pemusnahan barang bukti oleh para pejabat yang hadir sebagai saksi kegiatan pemusnahan barang bukti.
Pemusnahan ini dihadiri Polres Metro Bekasi,Lapas Klas IIA Cikarang, PN Cikarang serta Kodim 0509/Kabupaten Bekasi.(red).
Tidak ada komentar