PJ.BEKASI – Pagar di laut Muara Tawar Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi yang dilakukan oleh PT. Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) masih hangat menjadi perbincangan. Namun, benarkah pagar itu berdiri dilahan yang sudah bersertipikat?
Kendati kegiatan itu kini disegel Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik indonesia karena tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Pagar laut di Bekasi itu diketahui berdasarkan terbitnya Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 032/Kep.299-BPKAD/2023 tanggal 29 Mei 2023 dan Perjanjian Kerjasama (PKS) antar Pemprov Jabar dengan PT.TRPN dengan nomor 45/PEM.04.04/BPKAD tanggal 23 Juni 2023.
Desas desus lahan tersebut sudah memiliki sertipikat, rupanya menjadi perhatian khusus Kementrian ATR/BPN. Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi Darman Satia Halomoan Simanjuntak mengatakan, penjelasan soal lahan itu akan diterangkan oleh humas Kementrian BPN pusat.
“Tim humas pusat yang akan menjelaskan kang,”kata Kakan saat dihubungi, Senin (20/01/25).
Kata Ia, penjelasan akan ditayangkan secara live yang ditayangkan oleh media nasional CNN Indonesia dalam program political show malam ini (20/01) yang di hadiri oleh Karo humas Kementrian ATR/BPN. “Ditunggu aja ini kang,”singkatnya.
PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara berencana mengembangkan kawasan pelabuhan Nusantara terpadu dengan lahan seluas 114,5 hektar.
Adapun lingkup kegiatan PT. TRPN di laut muara tawar adalah pertama Aktivitas Penyiapan Lahan / Reklamasi seluas ± 114,5 Ha. kedua, Kawasan Pelabuhan Perikanan Nusantara 17,2 Ha (15%).
Kemudian, Pembangunan Kawasan Industri Hasil Laut, seperti rumput laut, pengolahan ikan, cold storage dan lain-lain. 45.8 Ha (40%)”. dan terakhir Pembangunan fasilitas Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri(Tersus/TUKS) seluas + 11,4 Ha (10%).
Dan PT.TRPN mendapatkan surat perintah kerja dengan SPMK Nomor 1614/PL.04.02/PPMC. Dengan Kegiatan Pembangunan Sempadan (Sisi Barat) Alur Pelayaran Sebelah Timur Volume : Panjang Alur 2.300 meter Lebar Alur 100 meter Lebar Sempadan 15 meter dan juga melaksanakan Restorasi lahan.(Dam)
Tidak ada komentar