Scroll Untuk Melanjutkan Membaca
BEKASIOPINI

LP2B Diabaikan, Bupati Bekasi Amnesia Atau Disengaja?

×

LP2B Diabaikan, Bupati Bekasi Amnesia Atau Disengaja?

Sebarkan artikel ini
Sumber Foto Ilustrasi : Google

LP2B Diabaikan, Bupati Bekasi Amnesia Atau Disengaja? 

Oleh : Samanhudi

– Habislah sudah harapan bagi para petani di Kabupaten Bekasi. Paska rapat paripurna DPRD Kabupaten Bekasi yang digelar pada Jumat ( 29/11). Pasalnya dalam rapat paripurna tersebut tidak masuk usulan Raperda LP2B yang akan dibahas ditahun 2020 mendatang padahal yang sebelumnya katanya ditunda.

Yang Masuk usulan raperda sebagai besar hanya raperda yg sifatnya rutin tidak ada yg dominan untuk kepetingan rakyat secara langsung. Ini lah dia Raperda yang akan dibahas ditahun 2020. Adapun 10 Raperda yang diusulkan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi yakni.

1. Raperda tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bekasi tahun 2017-2022 yang diprakarsai Bappeda.

2. Raperda tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan yang diprakarsai Dinas Perhubungan.

3. Raperda Alih Status Desa menjadi Kelurahan yang diprakarsai DPMD.

4. Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2016 tentang Desa yang diprakarsai DPMD.

5. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 yang diprakarsai DPKAD.

6. Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi yang diprakarsai Bagian Organisasi Setda Kabupaten Bekasi.

7. Raperda tentang Perlindungan Perempuan yang diprakarsai DP3A.

8. Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Bekasi tahun 2020 yang di prakarsai DPKAD.

9. Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang diprakarsai Dinas Pendidikan.

10 Raperda tentang APBD Kabupaten Bekasi tahun 2021 yang diprakarsai DPKAD.

Kemudian ditambahjan terdapat 15 Raperda yang diusulkan DPRD Kabupaten Bekasi.

Usulan Komisi I yakni:

1. Raperda tentang Pengaturan Pola Karir.
2. Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air.
3. Raperda tentang Pengembangan Sumberdaya Manusia.

Usulan Komisi II:

1. Raperda tentang Rencana Induk Perindustrian Daerah.
2. Raperda tentang Penataan Pasar.
3. Raperda tentang Kepemudaan.

Usulan Komisi III:

1. Raperda tentang Pengelolaan Sampah.
2. Raperda tentang Jaringan Transportasi.
3. Raperda tentang Ruang Terbuka Hijau.
4. Raperda tentang Pengaturan Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

Usulan Komisi IV

1. Raperda tentang Penyakit Masyarakat
2. Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah.
3. Raperda tentang Perubahan Perda Zakat.

Lalu, terdapat satu perda yang diusulkan Bapemperda yakni Raperda tentang Sistem Informasi Manajemen Narkoba. Dan terdapat usulan lain yang disampaikan saat rapat paripurna pengesahan oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno yakni Raperda tentang Lembaga Kemasyarakatan Daerah

BACA JUGA :  Untuk Kedua Kalinya Batiqa Hotel Sukses Menggelar Cat Festival

Seluruh peserta paripurna lupa akan Raperda LP2B yang ditunda, lalu apa Alaskan nya.?

Kaum petani di Kabupaten Bekasi bakal terancam kehilangan lahan dimana tempat dia bercocok tanam sebagai pertani, seiring dengan itu juga tentu Lingkungan hidup akan berubah pola dimana keselarasan Lingkungan akan berubah secara drastis. Belum Lagi  soal dampak sikologis masyarakat akibat Perubahan pola Tata Ruang.

Apamungkin Bupati Bekasi sudah lupa alias amnesia sehingga Pemeritahan Kabupaten Bekasi mengabaikan terhadap peraturan Perundang undangan/ regulasi yang mengatur soal ini. seperti :

– PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PENETAPAN DAN ALIH  FUNGSI LAHAN PERTANIAN  PANGAN BERKELANJUTAN

– PERATURAN PEMERINTAH  INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG
INSENTIF PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

– PERATURAN PRESIDEN NOMOR 59 TAHUN 2019 TENTANG ALIH FUNGSI LAHAN SAWAH.

Lahan pertanian yang terancam punah. (Foto : MHA Fahmi)

Peraturan diatas ini, sudah jelas dan sudah menjadi kewajiban Bupati Bekasi bersama dengan jajaran dan DPRD Kabupaten Bekasi untuk merumuskan peraturan ditinggkat daerah.  Peraturan presidenpun Sudah ada lalu apa salahnya Bupati Buat Peraturan Bupati tentang perlindungan lahan pesawahan atay kah memang ada unsur kesengajaan yang dilakukan Bupati Bekasi.

Dengan dibekukannya Raperda LP2B, warga berharap bakal dilanjutkan pembahasannya ditahun berikutnya namun kini pupuslah sudah.

Kini ancaman ketahanan pangan Daerah Kabupaten Bekasi sudah nyata, semangat bekerja Dinas Pertanian menurun, PPL ditingkat kecamatan tidak lagi peka dengan kondisi wilyah binaannya, kelompok – kelompok petani hanya menjadi simbul simbul belaka.

Kita sudah tahu saat iini angka penyusutan lahan pertanian itu tercatat dalam sembilan tahun terakhir, angka penyusutan itu setelah ditinjau dari Peraturan Derah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi yang disahkan pada tahun 2011 lalu.

Dimana geliat alih pungsi lahan mulai terlihat. Seluas 7 ribu hektare lebih lahan pertanian basah dan kering berubah pungsi menjadi zona Industri dan permukiman, hanya tersisa 28 ribu hektere yang tersebar di 23 Kecamatan di wilayah Kabupaten Bekasi.

Masih ada kah kemauan Bupati Bekasi untuk menindaklajutinya,  Kita tunggu  kemauannya,  jika tidak, warga Kabupaten Bekasi tidak lama lagi bakal merasakan dampak dari ketidak patutan para petinggi pemangku jabatan di lingkungan Pemkab Bekasi.(*)

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: POTRETJABAR.COM