Scroll Untuk Melanjutkan Membaca
BEKASI

Mendagri Bakal Dapat Hibah Dari Pemkab Bekasi Buat Belanja Blangko e-KTP

×

Mendagri Bakal Dapat Hibah Dari Pemkab Bekasi Buat Belanja Blangko e-KTP

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi Hudaya.

PJ. BEKASI  – Pemerintah Kabupaten Bekasi berencana menambah stok blangko e-KTP- dengan cara menghibahkan anggran kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal itu dilakukan guna menindaklanjuti keluhan masyarakat yang selalu terlambat mendapat e-KTP.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi, Hudaya mengatakan, pengalokasian biaya untuk belanja blanko e-KTP oleh pemerintah daerah diperbolehkan menyusul adanya  Permendagri No 99 tahun 2019.

“Sesuai dengan Permendagri No 99 tahun 2019 bahwa kemendagri dapat memperoleh hibah dari Pemerintah Daerah untuk pengadaan blangko KTP-el,” kata dia.

Oleh karena itu, pihaknya akan  mengusulkan anggaran sebesar Rp3,750 M di APBD Perubahan 2020. Dengan uang itu, ia berharap Pemkab Bekasi bisa mendapatkan 375.000 lebih blanko KTP-el untuk menutupi kebutuhan di Kabupten Bekasi.

BACA JUGA :  Atasi Pemudik, Biro Ops PMJ Cek Lokasi Penyekatan di Bekasi

“Saat ini kami sedang mengusulkan hibah dimaksud kepada Bupati Bekasi, mudah-mudahan disetujui pada APBD Perubahan 2020 nanti,” kata Hudaya.

Foto: Ilustrasi (google)

Ditambahakan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapedda) Kabupaten Bekasi, Slamet Supriyad mengatakan, pihaknya sudah berkordinasi dan hal itu sudah ada regulasi yang membolehkannya.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan katanya pemerintah daerah boleh mencetak blangko e-KTP ini dengan APBD,” katanya. Rabu (29/01/20).

Rencana itu, lanjutnya, akan coba direalisasikan Pemkab Bekasi dengan menganggarkannya di APBD Perubahan 2020. “Jadi kami sifatnya hanya menyediakan anggaran dan proses pencetakannya tetap dilakukan di pusat,” tuturnya.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: POTRETJABAR.COM