Scroll Untuk Melanjutkan Membaca
Example 360x660
BEKASIJAWA BARAT

Pekerja WNA Korea Mendominasi di Bekasi

×

Pekerja WNA Korea Mendominasi di Bekasi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi

PJ. BEKASI – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bekasi, Jawa Barat, mencatat jumlah pemegang izin tinggal terbatas maupun kunjungan Warga Negara Asing (WNA) yang ada di wilayah Bekasi Raya mencapai 2.608 orang. Paling banyak pekerja dari warga negara Korea.

Dari jumlah tersebut tidak semuanya pekerja tetapi terdiri dari rohaniawan, pelajar, Kitas untuk keluarga, penelitian, dan pekerja.

Example 468x60

“Pekerja WNA di Bekasi, sesuai data Imigrasi kelas II Non TPI di dominasi pertama dari Korea, kedua Jepang, nomor tiga baru dari Tiongkok, jumlahnya mencapai 900-an,” ungkap Petrus Teguh, dilansir dari CendanaNews, Rabu (4/2/2020).

Petrus Teguh mengatakan, surat izin yang dikeluarkan di antaranya, izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.

Dia menegaskan jika ada data pihak lain mengatakan banyak ilegal, itu di luar pengetahuan Imigrasi.

Jika WNA tidak memiliki dokumen misal izin tinggal untuk bekerja seperti tidak memegang ITAS dipastikan ditindak melalui deportasi dan lainnya.

Menurutnya berbagai antisipasi untuk kenyamanan dan antisipasi terkait merebak virus Covid-19 Imigrasi sendiri secara kontinyu memberi sosialisasi.

“Bahkan di kantor Imigrasi sendiri, setiap pemohon paspor akan diberikan masker. Begitu pun setelah selesai wawancara akan diberikan sanitizer,” ucap Petrus.

BACA JUGA :  Banjir di Muaragembong Akibat Luapan Ciherang dan Rob, Hj. Ella Beri Bantuan

Imigrasi jelasnya bersama instansi terkait terus bersinergi melakukan penanganan untuk warga negara asing yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian. Begitupun terkait antisipasi merebaknya virus Corona.

“Yang pasti dari negara sendiri sudah menutup penerbang dari dan keluar Tiongkok,” tegasnya.

Sementara Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini, mengakui sesuai data yang didapatkan dari Imigrasi Bekasi bahwa ada 2.608 tenaga kerja asing. Jumlah tersebut tersebar di 1.466 perusahaan.

Namun demikian sebutnya, data Imigrasi yang sifatnya eksisting tahun 2019 TKA mencapai 2.608, yang memiliki keluarga 2.259 dan pelajar dari China 257, lainnya ada 50.

“Totalnya mencapai 5.174 WNA. Data tersebut didapat dari Imigrasi. Sedangkan data Kesbang Pol ada diangka 4.994 WNA. Data kebangpol adalah jumlah total, tidak bicara tenaga kerja dan lainnya,” ungkap Rukmini kepada Cendana News secara terpisah.

Namun demikian dia menyebut bahwa data jumlah WNA yang dimiliki Kesbangpol sifat primer, sementara Imigrasi sekunder, bersifat dinamis, karena sesungguhnya disini tidak terpantau secara akurat keberadaan orang asing.

“Baik Keimigrasian maupun Kesbangpol tidak bisa memantau keluar ataupun masuk WNA. Sehingga bagaimana koneksi sinergi antara keimigrasian dan Kesbangpol terkait data WNA,” tegasnya(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: POTRETJABAR.COM