PJ. BEKASI – Sidang perkara kekerasan terhadap balita berumur 15 bulan hingga menyebabkan kematian di Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi telah disidangkan. Sidang kali ini dilakukan secara Online dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksan Negeri Kabupaten Bekasi, Deby F Fauzi pada hari selasa tanggal 21 April 2020.
Dalam tuntutan tersebut Penuntut Umum menuntut terdakwa RA bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 80 ayat (3) jo pasal 76 c UU 35 tahun 2014 ttg perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan tuntutan selama 14 (empat belas) Tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan penjara potong masa tahanan yang telah dijalani dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.
“Pada hari Selasa tanggal 21 April 2020 sidang agenda pembacaan tuntutan, Terdakwa RA telah terbukti melanggar pasal 80 ayat (3) jo pasal 76 c UU 35 tahun 2014 ttg perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,”kata JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Deby F Fauzi kepada potretjabar.com. Selasa (21/04/20).
Kronologis Kekerasan Terhadap Anak Hingga Tewas
Kasus ini bermula saat terdakwa berkenalan dengan DA (ibu kandung korban) pada tanggal 13 Agustus 2019 melalui media sosial, lalu seminggu kemudian terdakwa dan saksi DA menikah secara siri pada hari selasa tanggal 20 Agustus 2019 di rumah orangtua DA.
Selanjutnya terdakwa bersama DA dan anak kandung terdakwa pada hari sabtu tanggal 24 Agustus 2019 sekitar pukul 21.00 wib menjemput Anak Korban yang pada saat itu dalam keadaan sehat dan tidak ada luka di rumah orang tua saksi DA di Bekasi Utara dan langsung membawa anak korban ke rumah terdakwa yang berada di Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi.
Bahwa selanjutnya pada hari senin tanggal 26 Agustus 2019 sekitar pukul 16.00 wib, saat terdakwa sedang tiduran di lantai kamar di samping kasur, anak korban menjatuhkan badannya ke badan terdakwa kemudian terdakwa memegang anak korban lalu mendorong badan anak korban ke atas kasur hingga anak korban tergulingterguling.
Setelah itu anak korban menghampiri kembali terdakwa dan terdakwa mendorong kembali Anak Korban hingga mengakibatkan dahi anak korban membentur tembok kamar, setelah itu Anak Korban kembali menghampiri terdakwa dan terdakwa mendorong kembali anak korban hingga anak korban terjatuh dan mengakibatkan kepala bagian belakang Anak korban membentur tembok kamar.
Setelah melakukan perbuatannya terdakwa mengaku tiba-tiba mengeluh sakit perut dan meminta DA untuk menutup warung dan mengantarnya ke dokter, lalu terdakwa, DA dan anak terdakwa serta Anak korban pergi ke klinik dengan mengendarai sepeda motor dan DA baru mengetahui Anak korban mengeluarkan busa dari mulut saat menggendongnya di sepeda motor dan saat ditanyakan pada terdakwa, terdakwa pun menjawab tidak tahu.
Lalu sesampainya di klinik terdakwa tidak diperiksa terkait sakit perutnya malah anak korban yang diperiksa oleh perawat dan meminta agar anak korban segera dibawa ke Rumah Sakit (RS) .
Setelah itu Anak Korban pun dibawa ke Rumah Sakit Budi Asih namun dokter di Rumah Sakit Budi Asih menyatakan bahwa nyawa Anak Korban sudah tidak tertolong lagi.
Lalu berdasarkan hasil visum, ditemukan adanya kekerasan tumpul pada kepala yang mengakibatkan pendarahan dan kematian.
Terhadap perkara ini telah dilakukan rekonstruksi pada saat tahap penyidikan dan dibenarkan oleh terdakwa di persidangan.(red)