
PJ. BEKASI – Pembangunan terminal penampungan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertashop di muara gembong,Kabupaten Bekasi tuai polemik sebab belum mendapat persetujuan sepenuhnya dari warga, sekitar pembangunan tersebut tetap berjalan.
Hal ini di keluhkan Rohmat warga Desa Pantai mekar yang bertempat tinggal tidak jauh dari bangunan tersebut,dirinya mengungkapkan bahwa belum menyetujui pasalnya ia mempunyai usaha pom bensin mini yang tentunya pasti mati usahanya.
“Saya belum menandatangani ijin lingkungan Masalahnya saya punya usaha pom mini bang jadi pasti mati usaha kecil saya,maka saya butuh kejelasan atas nasib saya,setahu saya ijin warga sekitar dua puluh rumah dari sisi kanan dan kiri dari radius titik pom tersebut,”papar rohmat saat di temui di kediamanya,Rabu (09/09/20)
Menanggapi hal itu Sekretaris Desa Pantai Mekar Tajudin mengatakan, dirinya mengaku belum menandatangani jenis ijin apapun karena masyarakat sekitar belum tandatangan persetujuan semua,
Lanjut Tajudin, dirinya pun ingin ada komitmen jelas karena itu prodak seharusnya untuk dikelola pemerintahan desa, karena keuangan desa belum mampu mengelola fasilitas yang diperlukan jadi di kelola oleh perorangan, namun Ia menginginkan adanya Kontribusi ke PADes.
“Setahu saya belum bang,Kepala Desa belum menandatangani ijin nya,karena warga sekitar radius belum semua menandatangani ijin lingkungannya,maka kami tidak berani klo belum selesai semua,”kata Tajudin.
Lanjut Tajudin, Ia pun ingin ada nya kejelasan prihal adanya pembangunan pom Pertashop tersebut, dia berharap ada kontribusi yang jelas untuk menambah PADes.
“Bila perlu pakai semacam perjanjian bang,ga apa-apa,dan hasilnya di transfer aja ke rekening Desa,supaya gampang di pertanggungjawabannya,” papar tajudin saat di temui di kantornya.
Di ketahui program pembuatan Pertashop sebanyak 418 titik di Kabupaten Bekasi,adalah program pemerintah pusat yang bertujuan untuk meningkatkan kan kesejahteraan masyarakat dan di kelola oleh pemerintah Desa dengan menunjuk Badan Usaha Milik Desa. (End)