Permata Minta Dinas Perdagangan Tegas Soal ini

waktu baca 3 menit
Selasa, 23 Apr 2024 21:49        

PJ.BEKASI – Persatuan Masyarakat Utara (Permata) meminta ketegasan UPTD pengelolaan pasar Cibitung dan Sukatani pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi terkait carut marutnya pasar Induk Cibitung.

Example 360x660

Sebelumnya UPTD Perdagangan menerbitkan surat edaran yang telah dikeluarkan pada tanggal 18 Oktober 2023 perihal pemberitahuan kepada Forum Komunikasi Pedagang (FKP).

Berawal dari situ, Permata menilai UPTD tidak konsisten terhadap langkah yang dilakukan, surat edaran yang telah dikeluarkan diduga hanya sebagi cindera mata. Sebab, point per point yang di paparkan dalam surat tidak sama sekali di gubris pihak perusahaan.

“Hari ini pihak PT diduga telah bertindak diluar aturan. Apa yang telah diatur dalam perjanjian kerjasama, kita menduga telah dilanggar,” Ungkap Andi ketua Permata kepada wartawan, Selasa, (23/04/24)

Kata Ia dalam Surat edaran Pemberitahuan dengan nomor surat : PD.01.03/773-UPTD.CBT/X/2023 tersebut dijelaskan, pertama bahwa UPTD pengelolaan pasar Cibitung dan Sukatani tidak melaksanakan pengelolaan objek kerja sama, untuk itu PT. Citra Prasasti Kinsorindo selaku mitra kerjasama berkewajiban memelihara/menjaga ketertiban dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Kemudian yang ke dua, bahwa atas pendapatan retribusi pasar Induk Cibitung yang telah ditetapkan dalam APBD tahun 2023 akan dibayarkan oleh PT Citra Prasasti Konsorindo selaku mitra kerja sama. Untuk itu UPTD pengelolaan pasar induk Cibitung dan Sukatani tidak melakukan pungutan retribusi sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, pada poin ketiga bahwa sebelum pelaksanaan pembangunan revitalisasi dinyatakan selesai dengan adanya berita acara serah terima pengelolaan objek perjanjian dari pemerintah Kabupaten Bekasi kepada mitra kerja sama, makan PT. Citra Prasasti Konsorindo selaku mitra kerjasama dilarang melakukan pungutan-pungutan yang sah menurut peraturan perundang-undangan.

Andi pun menduga, pihak PT CIPAKO tidak menjalankan pekerjaan dengan baik seperti apa yg telah di tulis dalam surat edaran Pemberitahuan tersebut.

Menurutnya, kondisi pasar saat ini masih saja semerawut, selain masih banyak sampah yang  menumpuk, kondisi jalan pun masih ada yang rusak, bahkan banyak cator pengangkut barang yang sering terbalik akibat jalan berlubang.

Bukan hanya itu dengan dikuasainya pasar oleh pihak Perusahaan, banyak orang-orang  warga asli Bekasi yang menggantungkan nasibnya di pasar, kini kehilangan pekerjaan karena aturan yang diterapkan oleh pihak perusahaan yang tidak jelas dasar hukumnya.

“Kita menduga bahwa UPTD pengelolaan pasar Cibitung dan sukatani saat ini tutup mata, membiarkan pihak perusahaan bertindak semaunya dengan tanpa dasar yang jelas, sedangkan sudah dijelaskan pada surat yang dikeluarkan oleh UPTD dalam poin 3,” tandasnya.

Dalam hal ini, atas dasar surat yang telah dilayangkan PERMATA kepada pihak UPTD, Andi mempertanyakan terkait langkah hukum apa yang dilakukan pihak UPTD kepada pihak perusahaan, yang diduga telah melanggar perjanjian kerjasama terhadap pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Kita meminta klarifikasi tindak lanjut langkah hukum yang dilakukan pihak UPTD terhadap perusahaan mitra kerjasama, kita menduga banyak dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan perusahaan,”pungkasnya.(red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
error: POTRETJABAR.COM