Scroll Untuk Melanjutkan Membaca
BEKASIKESEHATAN

Program KS-NIK Diberhentikan Mulai 2020, Warga Bekasi Kecewa

×

Program KS-NIK Diberhentikan Mulai 2020, Warga Bekasi Kecewa

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Bekasi – Rshmat Effendi (Foto: Redaksi)

Program KS-NIK Diberhentikan Mulai 2020, Warga Bekasi Kecewa

 

PJ. BEKASI – Program Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS-NIK) akan diberhentikan sementara mulai 1 Januari 2020 mendatang. Informasi pemberhentian program layanan kesehatan andalan warga Kota Bekasi itu diumukkan melalui surat edaran yang ditandatanganiWali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

 

Atas kabar tersebut, warga Kota Bekasi pemegang Kartu Sehat (KS) kecewa dan menilai penanganan rumah sakit dengan menggunakan lebih cepat dibanding BPJS.

 

“Jujur program KS bagus bangat, lebih rumah sakit lebih cepat penanganannya lebih cepat dari pada BPJS,” ujar Dido Ardian (30) warga Kota Bekasi, dikutip dari wartakotalive.com.

 

Dido mengungkapkan memilik KS dan BPJS yang dibiaya perusahaannya. Ketika itu, saat ingin melakukan pengobatannya awalnya menggunakan BPJS, akan tetapi rumit dan berbelit. “Makanya saya males dan buat KS. Nah pas pakai KS lebih cepat penangannya,” ucap dia.

 

Dido meminta agar program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) KS tetap dilaksanakan. Mengingat program ini bagus dan bisa membantu warga.

 

“Jangan diberhentikan lah, harus tetap lanjut. Apalagi BPJS kan iurannya naik 100 persen. Orangtua saya pakai KS, kalau tidak berlaku bingung juga,” ungkap dia.

Kekecewaan itu juga diutarakan wargapemegang KS lainnya.

 

Tri Utami (35) menuturkan biaya operasi cesar dirinya sepenuhnya ditanggung KS. Pelayannya juga baik dan cepat. “Beberapa bulan lalu biaya cesar saya ditanggung KS. Dapat kelasnya juga bagus lagi, semua dibiayai,” ucap dia.

 

Tri mengaku jika KS tidak berlaku dirinya tak mampu membayar iuran BPJS walaupun hanya kelas 3. “Dibilang miskin mah kan engga. Cuman kan, saya keluarga aja ada empat. Belum lagi orangtua. Makanya saya pilih KS kan gratis,” ungkap dia.

 

Ia berharap dengan diberhentikannya KS ini ada solusi atas jaminan kesehatan wargaKota Bekasi.

 

“Harus dipikirkan solusinya seperti apa, ini kan program bagus. BPJS iurannya mahal dan kita kan belum tentu sakit,” kata dia.

BACA JUGA :  Setelah "Ngibulin" Pemerintah, Kali Ini PT. Pertamina EP Mangkir Dipanggil Dewan

 

Beredar surat edaran yang ditandatanganiWali Kota Bekasi Rahmat Effendi berisi tentang program Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS-NIK)akan diberhentikan sementara mulai 1 Januari 2020mendatang.

 

Dalam surat edaran itu berisikan bahwa keputusan tersebut merupakan bagian tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.

 

 

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

“Bahwa Pemerintah Daerah tidak diperkenankan mengelola sendiri (sebagian atau seluruhnya) Jaminan Kesehatan Daerahnya dengan manfaat yang sama dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk mengelola sebagian Jaminan Kesehatan Daerahnya dengan skema ganda,” bunyi surat edaran yang dilihat Wartakota, Jumat (6/12/2019).

 

Berdasarkan pertimbangan di atas, maka Program Jamkesda KS-NIK diberhentikan sementara terhitung mulai 1 Januari 2020. Pemerintah Kota Bekasi kemudian merumuskan kebijakan pelayanan kesehatan yang bersifat komplementer dan tidak tumpang tindih dengan program JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

 

“Demikian agar maklum, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih,” sebutnya.

 

“Iya betul, sudah dijelaskan di dalam surat itu alasan pemberhetian sementara. Ingat pemberhentian sementara ya,” ujarWali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat dikonfirmasi wartawan.

 

Rahmat menyampaikan, sebelum ada kepastian hukum layanan KS-NIK akan diberhentikan sementara. Kini pemerintah sedang merumuskan kebijakan pelayanan yang sifatnya komplementer tidak tumpang tindih dengan program JKN yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

“Ini kan hasil konsultasi dari Korsupgah (Koordinator Supervisi dan Pencegahan) KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) wilayah Jawa Barat didapatkan saran agar hindari itu karena potensi terjadi double cost, makanya kita cari di luar itu. Ditambah diperkuat keputusan Kemendagri,” jelas Rahmat.

Selain merumuskan kebijakan baru tentang KS, lanjut Rahmat, pihaknya akan mendata ulang peserta BPJS di Kota Bekasi untuk kepentingan kebijakan baru supaya tidak tumpang tindih.

“Nanti ada kebijakan baru soal Jamkesda. Ditunggu saja hasil perumusannya. Intinya pelayanan kesehatan menjadi pokok utama kami,” tandas Rahmat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: POTRETJABAR.COM