PJ. BEKASI – Direksi Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum terkesan lembek, sebab tidak berani memberikan sanksi kepada kontraktor pelaksana kegiatan Rehabilitasi Saluran Tambak Muaragembong Kabupaten Bekasi padahal, kegiatan yang menelan anggaran hingga 7,5 M menggunakan material berkwalitas buruk seperti pasir urug. Hal ini pun menjadi pertanyaan?
Dikatakan Tryana Tjepy yang mewakili Direksi BBWS Citarum, kata Ia, persoalan itu sudah masuk dalam pembahasannya. “Udah dibahas”jawab Tjepy kepada potretjabar.com saat dihubungi Senin (27/07/20)
Setelah membaca maraknya pemberitaan tentang penggunaan pasir urug, jajaran Direaksi BBWSC langsung rapat Direksi membahas Penggunaan Pasir Urug yang diketahui digunakan oleh CV Bayu Kautsar sebagai pelaksana kegiatan pembuatan TPT sepanjang lebih-kurang empat ratus meter.
Saat ditanya soal sanksi apa yang Direksi berikan kepada kontraktor yang melakukan pelanggaran kontrak pada kegiatan tersebut. Direksi belum bisa mengambil keputusan dan sudah dilaporkan ke pimpinan BBWSC.
“Urusan boss besar Cuma bapa laporan aja, makanya makasih pisan atas info dan masukan media kemaren ngariung,” ujar tjepy.
Hal ini menjadi pertanyaan besar atas lambannya direksi mengambil keputusan kepada rekanan yang jelas melanggar kontrakkontrak.
Sebelumnya, Tryana Tjepy menegaskan, kegiatan Rehabilitasi Saluran Tambak Muaragembong Kabupaten Bekasi yang menelan anggaran sebesar Rp. 7.531.531.700 dikerjakan menggunakan pasir urug yang dilakukan oleh CV Bayu Kautsar (BK) sebagai perusahaan pelaksana kegiatan yang dinilai melanggar kontrak.
“Betul Kang, CV Bayu Kautsar menggunakan pasir sungai Citarum,” kata Tryana Tjepy kepada potretjabar.com saat ditemui.
Sebagai perwakilan dari Direksi BBWSC, dirinya mengakui bahwa benar kontraktor pelaksana kegiatan dari Kementrian PUPR Dirtjend Sumber Daya Air (SDA) BBWS Citarum SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Citarum itu saat ini masih menggunakan pasir Citarum alias pasir urug yang memang kwalitasnya buruk. Hal ini diketahui dari laporan pengawas yang ada di lapangan dan langsung menegur.
Agar memastikan itu lanjut Tjepy, dirinya langsung turun dan diketahui pihak pelaksana proyek masih menggunakan pasir urug, kemudian ia memberikan surat yang isinya pasir tersebut berkualitas buruk dan tidak boleh di gunakan untuk pembangunan proyek tersebut.
“Betul kang, CV Bayu Kautsar menggunakan pasir sungai Citarum, setelah mendapatkan laporan dari pengawas di lapangan kami langsung turun dan meninjau lokasi lalu kami tegur secara lisan, saat ditemukan kemudian hari masih menggunakan pasir urug sontak saya langsung memembrikan surat teguran”ungkap Tjepy.
Hal ini menjadi perhatian serius Ketua Dewan Komite Daerah(DKD) Komnaspan Kabupaten Bekasi Samanhudi, Ia mengatakan pentingnya menggunakan material yang berkualitas baik, jika itu terjadi pakai pasir urug maka Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) harus mengambil langkah serius dengan tidak membayar kerjaan yang melanggar kontrak.
“Pentingnya menggunakan material berkualitas sesuai kajian teknis dan komitmen kontrak antara CV Bayu Kautsar dengan pihak BBWSC, jika ditemukan ketidak sesuaian dengan kontrak PPK harus berani mengambil langkah serius dengan memotong pembayaran sesuai dengan pekerjaan yang di lakukan, “paparnya.
” Penggunaan material berkualiatas buruk seperti pasir urug dapat menyebabkan mudah hancur pasalnya pasir Citarum banyak mengandung lumpur sungai, pantasnya pasir Ciratum digunakan untuk ngurug rumah, “unkapnya.(End)