Raperda LP2B Bekasi Mandek, Komnas PAN Tuding Ada Mafia Pengembang

waktu baca 3 menit
Selasa, 10 Des 2019 00:03        

(Foto: Redaksi)

Raperda LP2B Bekasi Mandek, Komnas PAN Tuding Ada Mafia Pengembang

Example 360x660

PJ. BEKASI – Komite Nasional Penyelamat Aset Negara (Komnas PAN) Kabupaten Bekasi tuding lambatnya pembahasan Raperda Perlindungan LP2B Kabupaten Bekasi kuat dugaan ada unsur peran serta mafia pengembang yang bermain dibalik layar.

“Terlihat dari dibekukannya Raperda LP2B dengan alasan yang tidak logis, sehingga ada unsur peranan para pengusaha pengembang dalam rancangannya, sebab jika dilanjutkan bakal ada yang kena,”kata ketua Komnas PAN Samanhudi kepada potretjabar.com.

Menurutnya, Pekab Bekasi belum ada keberpihakan terhadap para petani, coba saja lihat tetangga sebelah yakni Kabupaten Karawang.

Kabupaten Karawang sudah dapat menerbitkan Perda nomor 1 tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang ditandatangani Tanggal 9 maret 2018 dan sudah di lembar daerahkan,  serta tetap mengacu pada Perda Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2013 Nomor 2).

Dengan prodak hukum tersebut, Lahan Pertanian di Pemkab Karawang yang dapat dilindungi ditetapkan dengan luas 87.253 Ha yang tersebar di beberapa Kecamatan, terdiri atasLahan Pertanian Pangan Berkelanjutan seluas 85.339 Ha. Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan seluas 1.914 Ha.

“Artinya buat Karawang sudah tidak bisa lagi pengusaha nakal alih fungsi lahan, tetapi Bekasi belum lakukan itu sehingga terkesan ada unsur  turut sertanya pengusaha nakal,”imbuhnya.

Diungkapkannya, Peraturan Pemerintah (PP) RI nomor 30 tahun 2012 tentang pembiayaan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) sudah ada, meskinya Pemkab Bekasi sudah mempunyai prodak hukum tentang LP2B .

“Jadi, kalau mau dewan bahas Raperda LP2B tidak usah nunggu PP, sebab sudah ada regulasi diatasnya”cetusnya.

Sementa itu Raperda LP2B meski nunggu PP atau Peraturan Presiden diungkapkan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha, kata dia, Raperda LP2B Kabupaten Bekasi belum dapat dilanjutkan pembahasannya karena ada informasi bahwa pemerintah pusat dalam waktu dekat juga akan menerbitkan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden tentang Percepatan Penetapan Lahan Sawah Berkelanjutan dan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

“Jadi biar sinkron kita (rekan-rekan DPRD,-Red), menganjurkan agar Pemkab Bekasi menunggu terlebih dahulu jangan sampai nanti malah kita disalahkan,”kata Arya kepada potretjabar.com saat dihubungi lewat telpon selulernya.

“Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Bekasi info yang saya tahu telah dibahas oleh Pansus XXVIII DPRD Kabupaten Bekasi sejak satu tahun lalu akhirnya dibekukan,”tambahnya.

Aria mengatakan, DPRD Berkomitmen bahwa sepanjang Pihak Eksekutif sudah siap kaitan data by name by addres dan sudah ada kesesuaian dengan RTRW Kabupaten Bekasi, dan sejalan dengan Regulasi dari Pusat, DPRD Kabupaten Bekasi sesegera mungkin siap memprioritaskan Pembahasan LP2B,

Sumber Foto Ilustrasi : Google

“Walaupun tidak masuk di Propemperda. Sifatnya bisa urgent, dan dimungkinkan dapat dibahas walau diluar Propemperda 2020 yang sudah kita bahas,”tandasnya.(Ra/red).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
error: POTRETJABAR.COM