PJ. BEKASI – Panitia Pemilihan Wakil Bupati Bekasi sisa jabatan 2017 – 2022 berpandangan apa yang sudah diamanatkan dari Paripurna DPRD tanggal 8 November 2019, sesuai dengan regulasinya. Karenanaya segera dilakukan pemilihan jika semua terpenuhi syarat dan kelengkapannya.
“Panitia Pemilihan Wabup DPRD Kab Bekasi telah bekerja sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku,”kata ketua Fraksi PKS yang juga wakil ketua Panlih wabub Imam Hambali.
Amanah yang telah di berikan kepada Panlih melalui Paripurna DPRD pada tanggal 8 November 2019 untuk melakukan proses pengisian kekosongan Wakil Bupati harus di tuntaskan dengan baik.
Fraksi PKS Kab Bekasi telah melayangkan surat tentang usulan pembentukan panitia pemilihan Wakil Bupati Bekasi pada tanggal 24 Oktober 2019, dan menempatkan kadernya Imam Hambali sebagai bagian dari Panlih.
Menurut Imam, sebagai mana dengan peraturan yang ada, jika semua kelengkapan persyaratan dari gabungan Partai Politik pengusung sudah sesuai, maka harus disegerakan melakukan pemilihannya.
Ketua Fraksi PKS ini juga berpendapat, apa yang sudah dilakukan Panlih wabub sisa masa jabatan 2017 – 2022 sudah sesuai dengan UU nomor 10 tahun 2016.
“Hingga saat ini FPKS berpandangan bahwa sesuai UU No.10 Tahun 2016 pasal 176, setelah kelengkapan persyaratan dari gabungan parpol pengusung telah dipenuhi maka pemilihan wakil bupati harus segera di gelar.”pungkasnya.
Sejauh ini masyarakat Kabupaten Bekasi sedang menanti siapa yang akan menjadi pendamping Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja, sehingga diharapkan dapat menjalankan roda pemerintahan dengan baik dan dapat memberikan manfaat untuk kesejahteraan warga Kabupaten Bekasi.(dit/red).