
PJ.BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat telah menerima surat pengunduran diri dari tiga Kepala Desa (Kades), saat sudah dalam proses Surat Keputusan (SK) pengunduran diri Bupati Bekasi.
Hal itu diutarakan Kepala Seksi Pembinaan Kapasitas aparatur Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi Dudi Iskandar. Kata ia, saat ini ada tiga Kades mengundurkan diri menjadi kades.
“Sudah ada surat tiga Kepala Desa yang mengajukan pengunduran diri jadi Kades,”ujar Dudi kepada potretabar.com, Kamis (24/05/23).
Tiga Kades itu, yakni Kades Pantai Sederhana Kecamatan Muaragembong, Desa Segarajaya dan Desa Samudra Jaya Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi.
“Satu dari Muaragembong dan dua dari Kecamatan Tarumajaya, saat ini dalam proses SK pemberhentian”terang Ia.
Mereka mengundurkan diri sebagai Kades lantaran maju mencalonkan sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi 2024 mendatang.
“Pengunduran dirinya untuk nyalon anggota legislatif, jadi mereka (wajib mengundurkan diri),”pungkasnya.(Ang)