PJ. BEKASI – Warga Perumahan Mega Regensi Desa Sukaragam Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi memprotes kepada pengembang yang mengalih fungsikan fasos dan fasum di permukiman mereka dijadikan Kios Pedagang Kaki Lima (PKL).
Protes itu dilontarkan melalui jejaring sosial Facebook, seperti halnya akun FB Bang Rojali, dalam tulisannya Ia mengeluhkan fasos fasum yang digunakan untuk para pedagang kaki lima.
“Mohon perhatian nya, kepada aparat terkait, bpk Kepala Desa Sukaragam, Kepala Desa Pasir Sari, bpk Camat Serang Baru Kab Bekasi. kapolsek serang baru. koramil serang baru, pihak pengembang/developer perum mega regensi. Bpk H Amin.
Kami warga perum mega regensi, dan masyarakat memohon perhatian pihak pihak terkait, agar kira nya bisa melakukan penertiban pedagang pedagang kaki 5. yang memenuhi badan jalan dan trotoar, sehingga menyebabkan Kemacetan di perum Mega Regensi. meresahkan warga masyarakat pengguna jalan. bukan kah fasos, fasum, trotoar jalan adalah fasilitas umum ?
Kenapa seolah olah aparat desa, aparat kecamatan serang baru tutup mata, dengan fasilitas umum/warga masyarakat, yg dipergunakan tidak sesuai peruntukan nya. Justru malah dibiarkan fasos/fasum di penuhi pedagang pedagang kaki lima, sehingga menimbulkan ketidak nyamanan bagi warga masyarakat, khusus nya warga Perum Mega Regensi.
Tolong aparat desa dan Kecamatan Serang Baru. sekira nya bisa mengambil langkah, agar fungsi lahan fasos fasum, trotoar/bahu jalan bisa kembali sesuai fungsi dan peruntukan nya, yaitu untuk kepentingan warga masyarakat.. bukan untuk lahan bisnis dan tempat berdagang.. Mohon perhatian bpk Camat Serang Baru Kab Bekasi. Bpk H Ali Amin .. kami warga masyarakat perum mega regensi, meminta agar lahan fasos fasum dikembalikan fungsi nya, untuk kepentingan warga masyarakat, dan penghuni perum mega Regensi, tolong di lakukan penertiban pedagang kaki lima yg sudah sangat meresahkan , bikin macet, dan semrawut,”.kata Bang Rojali dalam akun FB yang diapload tanggal 19 September lalu.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Perumahan Rakyat pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi Budi Setiawan mengatakan, persoalan fasos fasum Perum Mega Regensi sudah dalam pembahasannya bahkan sudah digelar rapat dengan DPRD Kabupaten Bekasi.
Kata Ia, dalam rapat itu pihak Mega Regensi meminta waktu untuk menertibkan para pedagang kaki lima dan mengembalikan lagi sesuai peruntukannya.
“Mega regensi waktu rapat dengan DPRD dan Disperkim, minta waktu sampai akhir tahun ini, setelah itu baru akan di tertibkan Fasos Fasumnya yg di gunakan oleh para pedagang kaki 5,” pungkasnya. (Wan).