PJ. BEKASI – Pasca Pilwabub belum lama ini yang menuai kontroversi, disisi lain beredar Bupati Bekasi Eka Supari Atmaja mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 556.4/SE – 28/Dispar/2020 tanggal 20 Maret 2020. Tentang Penutupan Tempat Hiburan. Dimana ada yang Nyata tapi Aneh yakni dalam tembusan surat itu ditujukan kepada Wakil Bupati Bekasi.
Entah disengaja atau tidak, namun surat itu ditanda tangani langsung oleh Bupati Bekasi Eka Suparia Atmaja dan sudah beredar luas terutamana dikalangan pengusaha tempat hiburan.
“Mungkin dia (Bupati) sudah mengakui pasangannya (Wabub),” kata pendiri LSM Jendela Komunikasi yang biasa disapa Bob kepada potretjabar.com belum lama ini.
Ditegaskannya, surat itu berawal dari adanya sebuah konsep, kemudian diketik dimana jika diurut tahapan surat itu muncul dari staf atau Kasi (Tata Usaha) kemudian ke Kabid dan Sekdin atau kemudian ke Bagian Hukum dan Asda / Sekda dan terakhir ke BupatiBupati Bekasi menandatangani.
Surat Edaran itu dikeluarkan lantaran, semakin merebaknya Wabah virus Corona, karenanya untuk sementara tempat hiburan seperti Tempat Hiburan Malam (THM) tersebut meliputi Diskotik, Baru, Klub Malam, PUB, Karaoke, Panti Pijat dan Live Musik.
Selain itu, tempat hiburan spa, tempat arena bermain anak, tempat wisata dan balai pertemuan, penutupan ini hanya bersifat sementara. (red).