Berkalakuan Baik Akhir Tahun 2019 Ribuan Napi Bakal Bebas
PJ. BANDUNG – Nasib ribuan para narapidana di Jawa Barat bakalan bebas lebih cepat dari hukuman penjara. Sekitar 2000an napi yang bakal bebas ini sudah menjalani dua per tiga masa penahanan dan berkelakuan baik.
Hal ini ditegaskan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jabar Abdul Aris mengatakan, akhir tahun nanti ada sekitar 2.000an napi di Jawa Barat yang akan bebas.
Menurutnya ada program bernama Crass Program dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk membebaskan para napi.
“Tujuan utamanya ini untuk mengatasi over capacity di dalam lapas dan rutan di Jawa Barat,” ucap Abdul dikutif dari detik.com.
Abdul mengatakan, 2.000an napi yang akan bebas ini merupakan kombinasi dari crass program dan pemberian Pembebasan Bersyarat (PB) reguler tiap tahun. Untuk napi yang masuk ke dalam crass program berjumlah 1.105 orang, napi yang sudah mendapatkan Surat Keterangan (SK) PB ada 440 orang sedangkan yang baru diusulkan untuk mendapatkan PB akhir tahun ada 443.
“Kalau ditotal ya sekitar dua ribuan. Dan batas akhir usulan PB ini 17 Desember 2019. Sehingga kita masih ada yang akan diusulkan, masih berproses,” kata dia.
Abdul menambahkan, kriteria napi yang bebas baik melalui crass program maupun usulan PB ini adalah napi yang sudah menjalani 2/3 masa hukuman penjara, napi narkoba dengan hukuman di bawah lima tahun dan napi pidana umum.
“Itu yang kasus tidak termasuk kasus teroris, tipikor kemudian yang bandar narkoba. Artinya yang pidana narkoba di atas 5 tahun tidak termasuk itu, yang lain boleh. Oleh Bapas (Balai Pemasyarakatan) juga dicek perilakunya. Kalau enggak disiplin, ya di-cancel,” ucapnya.
Dia menyambut baik adanya program ini. Sebab saat ini lapas dan rutan di Jabar masuk kategori over kapasitas. Berdasarkan data, jumlah napi di Jabar saat ini mencapai 23.453 menghuni 33 lapas dan rutan.
“Sementara kapasitas kita hanya 1.500 saja. Ya mudah-mudahan jadi semakin sedikit,” kata dia. (red)