Mahkamah Agung RI
PJ. BEKASI – Perkara WNA asal Korea masih terus bergulir, vonis bebas oleh Pengadilan Negeri Cikarang kelas II masih belum membuat terdakwa LSH bernafas lega sebab, tuntunan dua tahun penjara oleh JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dengan putusan vonis bebas majelis hakim akan dikaji kembali di Mahkamah Agung (MA).
JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ibnu Fajar mengatakan, perkara nomor 176/Pid.B/2020/PN.Ckr. dengan terdakwa LSH yang disangkakan melakukan penggelapan uang perusahaan, saat itu terdakwa mendapatkan tuntutan 2 tahun penjara, tuntutan itu dijatuhkan berdasarkan alat bukti yang ada.
Kendati, majelis hakim memvonis bebas, dirinya yakin akan dimenangkan di MA dalam upaya kasasi, sehingga terdakwa LSH warga negara asing asal Korea tersebut dapat menjalankan hukumannya selama dua tahun.
“Saya yakin bahwasanya perbuatan terdakwa itu sudah nyata”kata JPU Kejari Kabupaten Bekasi kepada potretjabar.com.
Dalam kajian di Mahkamah Agung kata Ibnu, pertama itu penerapan hakim oleh putusannya, sehingga apakah benar keputusan hakim itu telah dilaksanakan berdasarkan undang-undang ataukah putusan penuntut umum yang sudah tepat sesuai dengan hukum yang ada.
“Kalau saya sih kemarin setelah majelis putus bebas pada saat itu saya langsung menyatakan kasasi mau apa lagi lagi lama-lama kankan,” ujarnya.
Ibnu mengungkapkan, terdakwa disangkakan melakukan penggelapan uang sebesar 800 juta di perusahaan tempat terdakwa bekerja. Hal itu terungkap berdasarkan hasil audit perusahaan.
“Penggelapanya yaitu kurang lebih 800 sekian juta lah sehingga tuntutan saya kemarin itu 2 tahun, dulu ia (terdakwa) bekerja di sebuah perusahaan atas nama Semi Metal kemudian dia dipecat berdasarkan hasil audit yang dilakukan perusahaan, “kata Ibnu.
Gedung Pengadilan Negeri Cikarang kelas II (Foto : Ridwan Sumangkara/potretjabar)
“Ternyata ada pembelian apartemen mengatasnamakan pribadi menggunakan kan uang perusahaan. Kita main logika disitu aja menggunakan uang perusahaan atas nama pribadi, “tambahnya.
Disinggung keputusan majelis hakim yang janggal, dirinya menilai, pandangan dirinya ada perbedaan pendapat dan perbedaan pendapat ini lah yang akan diuji di Mahkamah Agung.
Kalau Hakim itu lanjut Ia, memutus berdasarkan keyakinan, tapi keyakinan itu harus didukung dua alat bukti. Masalahnya dua alat bukti sudah ada tapi kenapa keyakinannya berbeda dengan dua alat bukti tersebut.
“Kalau saya rasa sih silakan rekan-rekan menilai proses berjalannya perkara ini dari awal, sebenernya kemarin tahun lalu ada perkara warga negara asing diputus bebas juga, sama kejadiannya tapi setelah dikasasi ternyata terbukti bersalah kadang seperti itu, “terang Ia.
“Karenanya saya punya keyakinan kita akan dimenangkan, ” pungkasnya.
Sebelumnya, juru bicara Pengadilan Negeri Cikarang kelas II Muhammad Nafis menerangkan, perkara WNA LSH asal Korea sudah divonis oleh majelis hakim dengan vonis bebas.
“Ya, sudah vonis dan divonis bebas, yang kemarin itu bukan tahanan kota tapi tahanan rumah” kata juru bicara PN Cikarang Muhammad Nafiz kepada potretjabar.com. Selasa (07/07/20). (Wan/Red)
Tidak ada komentar