PJ. BEKASI –Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah sepakat menandatangani Mou (Nota Kesepahaman) dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bekasi yakni PT Bina Bangun Wibawa Mukti (Perseroda) dalam rangka pelaksanaan serta penyelesaian permasalahan pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ibu Cardiana Harahap mengatakan, penandatangan MoU dalam bidang perdata dan tata usaha negara antara Kejaksaan dengan PT. BBWM dilaksanakan secara virtual.
“Pada hari ini Kamis 24 September 2020
bertempat di kantor masing-masing secara virtual telah diselenggarakan kegiatan Penandatangan MoU (Nota Kesepahaman) antara Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan PT Bina Bangun Wibawa Mukti, lanjut Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ibu Cardiana Harahap, dalam siaran persnya.
Ibu Diana mengatakan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah berhasil melakukan bantuan hukum non litigasi kepada PT. BBWM (Perseroda) dan menyelamatkan keuangan negara sebesar US$ 189.005,88 ( Seratus Delapan Puluh Sembilan Ribu lima US Dollar Delapan Puluh Delapan sen )
“Kami juga berhasil selamatkan uang negara sebesar US$ 189.005,88, keberhasilan itu dalam bantuan hukum non litigasi,”ujar Ibu Diana”.(red)