Gedung Pengadilan Negeri Cikarang kelas II (Foto : Ridwan Sumangkara/potretjabar)
PJ. BEKASI – Terdakwa Warga Negara Asing (WNA) Asal Korea Selatan mendapatkan angin segar pasalnya, terdakwa Lee Sang Hyun (LSH) divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Cikarang kelas II dipersidangan dalam perkara nomor 176/Pid.B/2020/PN.Ckr. Keputusan majelis hakim itu dituding janggal.
Sebelum masuk persidangan terdakwa WNA ditetapkan sebagai tahanan rutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi hal itu diputuskan karena sudah memenuhi syarat, namun setelah masuk persidangan majelis hakim memutuskan dialihkan menjadi tahanan rumah.
Perkara dugaan penggelapan itu akhirnya sudah memasuki ponis, keputusan hakim membebaskan terdakwa WNA asal Korsel tersebut.
“Ya, sudah vonis dan divonis bebas, yang kemarin itu bukan tahanan kota tapi tahanan rumah” kata juru bicara PN Cikarang Muhammad Nafiz kepada potretjabar.com. Selasa (07/07/20).
Keputusan majelis hakim yang memvonis bebas itu dituding ada yang janggal, tudingan itu datang dari ketua umum LSM Benteng Bekasi Turangga Cakraudaksana, kata dia, perkara WNA asal Korsel tersebut terkesan mendapatkan keistimewaan.
Bagai mana tidak, pertama memasuki masa persidangan terdakwa sudah mendapatkan keputusan peralihan dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah. Kemudian majlis hakim memvonis bebas terdakwa.
“Menurut saya ada yang janggal dalam perkara WNA itu, sebab keputusan hakim seakan ada keberpihakan,”kata Turangga.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa disangkakan melakukan penggelapan sehingga Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan agar LSH menjadi tahanan rutan setelah memasuki persidangan, Majelis Hakim mengalihkan menjadi tahanan rumah rupanya perkara tersebut mengundang perhatian terlebih terdakwa tersebut bukan warga negara Indonesia.
Menanggapi hal itu Juru bicara Pengadilan Negeri Cikarang Muhammad Nafiz mengemukakan, perkara WNA asal Korea Selatan sedang menjalankan proses sidang di Pengadilan Negeri Cikarang kelas II.
Saat dikonfirmasi kebenaran terdakwa LSH menjadi tahan kota Ia pun membenarkan bahwa terdakwa LSH menjadi tahanan kota dengan dasar adanya surat permohonan, selain itu juga ada penjamin dari terdakwa LSH.
Juru Bicara PN Cikarang Kelas II Muhan Hafiz (Foto : Ridwan Sumangkara/potretjabar)
“Ada permohonan kan, permohonan untuk pengalihan terus ada penjamin kata majelisnya waktu penjaminnya ditanya menyanggupi untuk menjamin untuk yang bersangkutan. Terus yang bersangkutan berjanji juga untuk tidak akan menghilangkan barang bukti itu aja alasan dari kami, “kata Nafiz kepada potretjabar.com Senin (29/06/20).
Padahal menurut Jaksa Penuntut UmumĀ (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ibnu Fajar mengatakan, sidang terdakwa LSH warga Korea Selatan sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tahanan rutan.
Hal itu dilakukan lantaran terdakwa LSH berpotensi dapat menghilangkan barang bukti, ditambah dengan ancaman pidananya lima tahun sehingga sudah memenuhi syarat untuk diputuskan menjadi tahanan.
“Iya kemarin sih karena syarat objektif dan subjektif yaitu objektif dan subjektif yaitu telah terpenuhi syarat dalam hal ini penuntut umum, jangan sampai ketika tidak ditahan terdakwa itu bisa menghilangkan barang bukti apa lagi sangat berpotensi kehilangan barang bukti dan alat-alat surat, kemudian syarat subjektifnya ancaman pidana 5 tahun tahun sehingga memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan, “ungkapnya.
Setelah memasuki persidanganĀ di PN Cikarang majelis hakim mengalihkan menjadi tahanan rumah, hal itu sangat disayangkan seharusnya majelis juga meskiĀ dapat menerangkan alasan subyektif.
“Kalau saya sih hanya melihatnya dari sisi menurut saya barang bukti berpotensi dihilangkan, nah majelis hakim juga mestinya memiliki alasan subjektif tersebut itu aja dari saya,” terangnya.
Kendati begitu, dirinya memandang hal itu menjadi kewenangan majlis hakim yang diatur yang diatur dalam KUHAP walaupun berbeda pendapat denganya.
“Terkait dengan majelis hakim mengalihkan tahanan dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota itu adalah kewenangan otoritatif kewenangan penuh dari pada majelis hakim yang diatur yang diatur dalam pasal 21 pasal 23 Pasal 24 KUHAP., ” ujarnya. (Wan/red)
Tidak ada komentar