Tersangka kasus Match Fixing KH seorang ASN Kabupaten Bekasi yang Ditangkap Satgas Mafia Bola. Foto : Redaksi
PJ. BEKASI – Badan Kepegawaian Pendidikan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Bekasi sampai saat ini belum menerima laporan dari Dinas ditempat ASN yang ditangkap Satgas Mafia Bola itu bekerja. ASN itu berinisial KH, KH ditangkap lantaran diduga ikut berperan dalam pengaturan skor (Match Fixing) antara Persikasi Bekasi vs peres Sumedang pada 6 November 2019 lalu.
Sekretaris BKPPD Kabupaten Bekasi Edward Suatrman mengatakan, sampai saat ini belum ada laporan dari Dinas dimana tempat KH bekerja. KH ditangkap Satgas Mafia Bola karena diduga ikut berperan dalam pengaturan skor (Match Fixing) di pertandingan antara Persikasi Bekasi VS Perses Sumedang pada 6 November 2019.
“Kami sedang menunggu laporan dr dinas yg bersangkutan dulu bang, baru bisa kami proses, ” kata Edward kepada potretjabar.com saat dihubungi Kamis (27/02/20).
Saat dirinya ditanya dari Dinas mana KH bekerja, Edward enggan menjawab namun dikabarkan bahwa KH bekerja pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi.
Edward menambahkan, Ia belum bisa memastikan apa sanksi yang bakal diberikan terhadap ASN yang tertangkap itu. Menurut Ia perlu dilihat dulu bobot kesalahannya.
“Kita lihat dulu pasal tentang kepegawaian nya, apakah pemberhentian sementara atau seperti apa kita lihat kadar kesalahan nya dulu, “bebernya.
Ilustrasi
Sebelumnya diketahui, Satgas Antimafia Bola kembali menangkap dua tersangka terkait kasus pengaturan skor pada pertandingan Persikasi Bekasi vs Perses Sumedang yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dua orang tersebut yakni Hikmat Nusristawan (HN) sebagai Exco sekaligus Asprov PSSI Jabar dan KH sebagai Dewan Pengawas Persikasi sekaligus PNS Kabupaten Bekasi. Hikmat, berperan sebagai pencari wasit sedangkan KH berperan sebagai mencari tahu wasit yang bertugas saat laga berlangsung.(red).
Tidak ada komentar