KPUD Karawang saat sosialisasi peraturan KPU RI UU No.5 thn 2020.(foto : Irfan/potretjabar)
PJ. KARAWANG – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karawang menyelenggarakan sosialisasi Peraturan KPU RI No.5 tahun 2020 berlangsung di Kantor KPUD, Senin (15/06/20).
Ketua KPUD Kabupaten Karawang Miftah Farid mengatakan seiring dengan sosialisasi Peraturan KPU RI No.5 Tahun 2020, KPUD per tanggal 15 Juni Tahun 2020 akan melanjutkan lagi kegiatan tahapan pemilukada yang sempat tertunda karena adanya pandemi covid 19.
“Kami siap untuk melaksanakan pesta demokrasi pemilukada Kabupaten Karawang,”tegas Miftah Farid.
Dikemukakan, sehubungan dengan kondisi dan situasi pandemi covid 19, pihak KPUD dalam melaksanakan kegiatan tahapan pemilukada tetap akan bersinergi dengan Tim Satuan GugusTugas Percepatan Penanganan Covid 19.
Diakuinya, pihaknya juga sampai saat ini masih menghitung anggaran alat kesehatan protocol covid 19 secara detil dan disesuaikan dengan kondisi dilapangan yaitu masih dalam proses penyempurnaan.
“Setiap kegiatan kita senantiasa mematuhi protokol covid 19,”tandas Miftah Farid.
Menurut Miftah Farid, dalam situasi pandemi covid 19 perubahan juga terjadi awalnya jumlah peserta pemilih paling banyak 800 peserta di tiap tiap lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan berubah menjadi 500 peserta pemilih tiap TPS dan hal ini tentunya ada penambahan lagi lokasi TPS.
KPUD Karawang saat sosialisasi peraturan KPU RI UU No.5 thn 2020.(foto : Irfan/potretjabar)
Terkait pasangan calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan yaitu pasangan Endang Mulyana -Asep Agustian,SH yang lebih dikenal pasangan Enak ini dan sudah mendaftarkan ke KPUD, pihaknya akan melanjutkan lagi verifikasi faktual mulai tanggal 24 Juni mendatang.
Sementara Peraturan KPU RI No. 5 Tahun 2020 Tentang perubahan ketiga atas peraturan KPU No.15 Tahun 2019 tentang tahapan,program dan jadwal penyelenggaraan pilgub,wagub,bupati dan wabup dsn walikota dan wakil walikota.(fan).
Tidak ada komentar