Scroll Untuk Melanjutkan Membaca
JAWA BARAT

Rugikan Keuangan Negara Rp.570 juta 5 Pengelola Dana Bantuan ADB Ditahan

×

Rugikan Keuangan Negara Rp.570 juta 5 Pengelola Dana Bantuan ADB Ditahan

Sebarkan artikel ini
(Foto: Ilustrasi/Goggle)

Rugikan Keuangan Negara Rp.570 juta 5 Pengelola Dana Bantuan ADB Ditahan

 

PJ. SUKABUMI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi menahan lima orang pengelola dana bantuan luar negeri pada program Neighborhood Upgrading and Shelter Sector Project (NUSP). Perbuatan mereka ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 570 juta.

 

Kejari Kota Sukabumi, Ganora Zarina mengatakan pelaku masing-masing berinisial TFK, EP, AS, YS dan RDS. Dana NUSP merupakan proyek dari pemerintah pusat untuk perumahan kumuh di perkotaan, sumber dananya berasal dari Asian Development Bank (ADB).

 

“TFK berstatus ketua BKM (Badan Keswadayaan Masyarakat), EP dan AS anggota BKM, YS selaku coordinator advisor dan RDS sebagai city coordinator. Mereka diduga melakukan penyimpangan bantuan NUSP-2 tahun 2016, 2017 dan 2018. Anggaran NUSP bersumber dari bantuan ADB,” kata Ganora didampingi Kasipidsus Kejari Kota Sukabumi dikutip dari detikcom,

 

Ganora menjelaskan pengungkapan kasus itu berasal dari adanya laporan masyarakat terkait sejumlah pembangunan fisik yang berada di Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.

BACA JUGA :  Semua Pasien Corona Sembuh, Karawang Masih Zona Merah

 

“Dana itu memang dipergunakan untuk membangun gorong-gorong, jalan lingkungan dan lain-lain. Namun masyarakat menemukan beberapa kejanggalan dalam prosesnya, lalu melapor. Kita lakukan penyelidikan akhirnya terungkap beberapa poin temuan,” tuturnya.

 

Para pelaku mengelola anggaran selama tiga tahun berturut turut. Mereka menerima Rp 1 miliar (2016), Rp 900 (2017), dan Rp 500 juta (2018). Setelah proses penyelidikan, kata Ganora, ditemukan beberapa indikasi yang mengarah kepada tindak pidana korupsi.

 

“Kita temukan markup dalam pembelian material, selisih volume dan spesifikasi RAB, adanya manipulasi laporan dalam laporan pertanggungjawaban pekerjaan kemudian pelaksanaan yang tidak sesuai dengan juklak dan juknis dari Kementerian PUPR,” ucap Ganora.

(Foto: Ilustrasi/Google)

Selain itu, tim kejaksaan menemukan adanya indikasi titipan bahan material yang dilakukan oleh para terdakwa kepada oknum warga. Bahkan ditemukan juga adanya bagi-bagi uang oleh KSM terkait kelebihan uang yang harusnya digunakan untuk pembangunan lainnya. Mereka dikenakan Pasal 2 junto Pasal 3 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: POTRETJABAR.COM