PJ. BEKASI – Rencana proyek JaPek II Elevated Sisi Selatan dianggap telah merugikan masyarakat di 2 desa yang terkena dampak di Kecamatan Bojongmangu Kabupaten Bekasi, pasalnya Pembayaran Uang Ganti Kerugian (UGK) pembebasan lahan yang diperuntukkan jalur tol Jakarta Cikampek 2 tersebut tidak sebanding dan dianggap tidak manusiawi, namun disayangkan BPN Kabupaten Bekasi menolak untuk audensi dengan warga.
Bahkan proyek tersebut disinyalir akan menghilangkan mata pencarian buruh tani penggarap ladang sawah, walaupun kegiatan tersebut merupakan proyek Nasional seharusnya cita agraris itu tak harus menghilangkan kekhasan komoditas suatu daerah.
Penolakan besaran ganti rugi senilai Rp 142.000,- /meter untuk tanah sawah tersebut sudah diusulkan kepada tim apraisal, Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) oleh warga Bojongmangu yang dikuasakan kepada LSM Penjara, bahkan surat usulan audensi pun ditempuh ke BPN Kabupanten Bekasi, sayangnya BPN masih belum berpihak ke pada masyarakat sehingga surat usulan tersebut ditolak oleh BPN.
“Kami sudah tempuh untuk melakukan audensi agar bisa duduk bareng terkait permasalahan ini supaya ditemukan solusi terbaik, tapi pihak BPN malah menolak, padahal ini untuk kepentingan masyarakat, dugaan kami pihak BPN seakan arogan”, tegasnya.
Penolakan audensi dari BPN berdasarkan surat jawabannya. Perihal pemberitahuan bernomor 156/500.32.16/PT/2020, dikarenakan pihak yang berhak atau pemilik tanah hanya bisa membuat kuasa kepada seorang dalam hubungan darah.
Selain itu tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan pengadaan tanah, yang tidak mempunyai kewenangan untuk mengadakan penilaian besaran ganti rugi yang ditetapkan Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) Toto Suharto dan rekan.
“Ini pelecehan terhadap sebuah lembaga dan melemahkan warga yang ingin didampingi oleh LSM, lembaga itu kan organisasi sosial kontrol, punya hak pendampingan untuk kepentingan publik dalam memperjuangkan haknya, kenapa kami dibenturkan dengan aturan bahwa pemberi kuasa harus saudara dalam hubungan darahnya, dimana dong keadilan untuk rakyatnya?”, kesalnya
Sebelumnya merekapun sudah melakukan dengar pendapat dengan DPRD komisi 1 kab Bekasi, namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut perihal masalah tersebut.
“Waktu itu yang menerima dewan Budiyanto, namun tidak ada tindakan selanjutnya hanya arahan dan usulan saja, padahal mereka kan wakil rakyat seharusnya ikut serta juga dong bantu warganya selesaikan masalah ini, begitupun saat ini kami sangat menyesalkan sikap BPN yang menolak audensi, dugaan kami mereka tidak mementingkan kepentingan masyarakat kab Bekasi yang terkena dampak tol”, kesalnya.
Sementara itu ditanya mengenai upaya selanjutnya, pihak LSM Penjara bersama warga akan menggelar aksi unjuk rasa ke Istana Jakarta, agar aspirasi warga bisa didengar langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Ir Joko Widodo.(Ga/red)