PJ.KARAWANG – Bantuan Biaya Operasional (BOP)dari Kementrian Agama (Kemenag RI) Rp.10 juta kuat dugaan dikorupsi pasalnya, bantuan yang diprioritaskan untuk pencegahan COVID-19 tak sampai ke penerima bantuan yakni Tempat Pendidikan Al Qur’an (TPQ). Hal itu terjadi di wilayah Kecamatan Pakisjaya Kabupaten Karawang Jawa Barat.e
Pengurus yayasan TPQ Nurul Hidayah, Jiman terlihat Kebingungan saat ditanya perihal bantuan dari Kemenag RI, Ia mengaku selama masa tahun 2020 terutama di masa pandemi belum pernah ada bantuan dari Pemerintah ataupun Kemenag yang diterima.
“Bener pak ini TPQ Nurul Hidayah Dusun Galian Desa Tanjung Mekar Kecamatan Pakisjaya, tapi kami selama tahun 2020 tidak pernah dapat bantuan jenis apapun dari Pemerintah Pusat, padahal Kami sangat membutuhkan kalo memang ada bantuan dari pemerintah, karena untuk Perbaikan TPQ dan Operasional lain nya,”kata Jiman kepada awak media.
Tentu saja hal itu dikeluhkan Jiman ketua TPQ Nurul, Ia mengatakan bahwa tak pernah menerima bantuan jenis apapun dari Pemerintah pusat di tahun 2020, padahal dirinya sangat mengharapkan bantuan tersebut untuk pembiayaan Operasional dan lainnya untuk menunjang sarana belajar Al Qur’an.
Menanggapi hal itu Kepala Seksi Pondok Pesantren (Pontren) Kantor Kemenag Kabupaten Karawang Aziz, membenarkan bahwa bantuan tersbeut sudah di realisasikan ke TPQ yang mengajukan bantuan tersebut.
“Ya, itu lembaganya yang mengajukan langsung”Jawab Azis saat dihubungi.
Berdasarkan surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementrian Agama RI nomor 5164 tanggal 16 September 2020 tahun anggaran 2020, bahwa lembaga pendidikan Al Qur’an mendapatkan bantuan operasional pendidikan Al Qur’an (LPQ/TPQ) sebesar Rp. 10 juta untuk satu lembaga.
Dalam surat itupun, Dirjen Pendidikan Islam menegaskan tidak ada potongan dalam jenis apapun, kendati begitu, realisasinya tak mengindahkan hal itu sebab masih saja ada permainan kotor yang dilakukan oknum. (End/red).