PJ.KARAWANG – Polemik lahan pasar Batujaya masih terus bergulir. Kuasa hukum Pemerintah Desa Batujaya Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang Nanang Komarudin mengaskan obyek permasalahan tanah pasar Batujaya menghadapi mafia tanah bahkan mafia Peradilan.
“Bahwa persoalan obyek tanah pasar Batujaya ini, Ibu lurah dan masyarakat Batujaya sedang berhadapan dengan mapia tanah dan mapia Peradilan. Kita semua tahu bahwa obyek ini ditempati, digunakan, dipakai oleh masyarakat lebih dari 70 tahun,”kelakar Nanang kepada wartawan, Selasa (27/03/24)
Menurut Nanang, tanah seluas 1.125 hektare secara Sporadis tidak pernah dikuasai oleh siapapun, surat Hak Pakai (SHP) yang telah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Karawang yang dimiliki oleh pemerintahan Desa Batujaya ini sah benar adanya.
Lalu lanjut Ia, muncul Liter c yang menjadi alas hak untuk mereka yang mengklaim kepemilikan obyek tanah pasar Batujaya ini diduga palsu, karena untuk pelakunya dan yang terlibat pemalsuannya sudah dilaporkan ke pihak kepolisian Polda Jawa Barat.
” Dan saya tidak menduga lagi, ini jelas palsu, dan kami sudah melaporkan pelaku pemalsuan dokumen ke pihak kepolisian Polda Jawa Barat. Saya mohon kepada PJ Bupati Kabupaten Karawang kang Aep, agar hal ini menjadi atensi dan perhatian khusus,”ujar Ia.
“Jangan sampai kedepannya banyak tanah-tanah milik pemerintah daerah akan beralih kepada pihak pihak yang tidak bertanggungjawab. Dan ini akan kami lawan, baik secara perdata maupun pidananya,”tegas Ia menambahkan.
Sementara, warga dan pedagang pasar Batujaya dibuat resah, karenanya mereka meminta kepada Pemerintah untuk menyelesaikan polemik bahwa telah terjadi sengketa kepemilikan tanah tersebut.
Diungkapkan salah seorang pedagang pasar Desa Batujaya Rudi Irawadi (53), ia mengaku resah adanya polemik sengketa tanah ditempatnya mencari nafkah.
Agar keresahan itu tidak selalu menghantui para pedagang, dirinya bersama pedagang lainya mendesak agar Pemerintah Daerah, Provinsi ataupun Pusat untuk menuntaskan persoalan polemik pasar tersebut.
“Kami para pedagang pasar dan warga Batujaya meminta kepada Pemerintah Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat untuk menyelesaikan persoalan, yang tentunya jelas merugikan kami sebagai pedagang apalagi ini di Bulan suci Ramadhan. Jujur kami sangat resah dan ketakutan apalagi kemarin kami mendapatkan surat somasi dari pihak yang mengklaim tanah tersebut,”kata Ia mengungkapkan.
Sementara, Kepala Desa Batujaya Hilma Octaviani menyampaikan kepada puluhan warga dan pedagang pasar agar tenang, karena persoalan tanah Pasar Batujaya tersebut sedang dalam proses. Ia berharap pedagang pasar dan warga tersebut berjualan seperti hari sebelumnya.
” Saya minta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat untuk turun tangan membantu menyelesaikan polemik yang terjadi di pasar Desa Batujaya,”pungkasnya.(red)
Tidak ada komentar