Scroll Untuk Melanjutkan Membaca
Example 360x660
KESEHATAN

Majalengka Ditetapkan sebagai Zona Merah Covid-19

×

Majalengka Ditetapkan sebagai Zona Merah Covid-19

Sebarkan artikel ini
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

PJ. MAJALENGKA – Kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Majalengka Jawa Barat dalam beberapa bulan ke belakang ini menetapkan Kabupaten Majalengka salah satu daerah yang berstatus zona merah.

Penegasan itu disampaikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam keterangan pers usai Rapat Mingguan COVID-19 di Makodam III SIliwangi Bandung.

Example 468x60

Menurut Emil sapaan akarabnya, dalam pekan ini selain Majalengka juga Kabupaten Garut masuk dalam status daerah zona merah COVID-19.

Saat ini tercatat ada enam Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat yang masuk zona merah pada pekan ini, yakni, Kota Depok, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Karawang, Kabupaten Garut, dan Kabupaten Majalengka.

Selain itu, sambung dia, Kota Bandung dan Kota Depok Kembali masuk zona merah. “Alhamdulilah Kabupaten Bandung Barat tidak zona merah lagi,”katanya.

BACA JUGA :  Ratusan Nakes di Majalengka Jalani Isolasi Mandiri

Kang Emil menjelaskan, Kota Depok dan Kabupaten Karawang masuk status siaga dalam pelaksanaan pilkada serentak yang akan digelar pada 9 Desember 2020.

Menurut Emil, penanganan daerah zona merah tersebut ada dibawah kuasa kepala daerah masing-masing seperti Kota Bandung yang sekarang menerapkan Kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proposional.

Sementara sisa daerah lainnya membaik dan saat ini lebih banyak daerah yang masuk dalam zona kuning.

Ridwan Kamil menambahkan, saat ini keterisian Rumah Sakit khusus pasien COVID-19 di Jawa Barat sudah mencapai 75 persen dan sesuai dengan prosedur pihaknya sedang menyiapkan 11 gedung pemerintah dan empat hotel yang akan dikelola sebagai ruang isolasi untuk pasien, dokter, dan tenaga kesehatan. (Sul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: POTRETJABAR.COM