
PJ. BEKASI – Di masa PPKM Darurat, obat – obatan dan Oksigen untuk pengobatan Covid-19 di wilayah Kabupaten Bekasi mengalami kelangkaan, rupanya half itu menjadi perhatian serius Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
“Kami sudah mendapatkan laporkan itu, bahwa ada kelangkaan obat obatan dan Oksigen dan ini sedang dalam penyidikan kami, “kata Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Mahayu Dian Suryandari usai memberikan sembako bagi warga yang menjalankan Isoman, Selasa (13/07/ 21).
Begitu juga saat dikonfirmasi adanya kenaikan harga obat – obatan yang dilakukan oleh para penjual obat seperti Apotik, Ia menegaskan agar masyarakat untuk segera melaporkan kepada aparat.
“Jika ada yang menjual di atas HET, Laporkan ke Polisi..!”cetus Kajari.
Menurut Ia, standard harga obat – obatan untuk pengobatan Covid-19 sudah ada ketentuan untuk Harga Eceran Tertinggi (HET) dari Kemenkes, karenanya Apotik atau penjual obat lainya tidak boleh melebihi harga yang sudah ditentukan.
Pihaknya juga sedang mendalami soal adanya kelangkaan obat – obatan dan oksigen, padahal di masa pandemi seperti ini sangat lah dibutuhkan.
Dirinya juga mengancam akan mempidanakan bagi siapa saja yang dengan sengaja menimbun atau menjual diatas harga yang sudah ditentukan.
“Siapa saja yang menimbun atau menyalahgunakan akan diberikan sanksi tegas.!”ujar Ia mengecam.(red).