PJ. KARAWANG – Sebanyak 41 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Karawang terpapar virus Corona. Kini mereka dirawat di rumah sakit dan menjalani isolasi mandiri.
“Ada 41 ASN (aparatur sipil negara)yang terpapar. Itu data yang baru tercatat dari laporan per hari kemarin,” kata Kepala BKPSDM Karawang Asep Aang Rahmatullah, dikutip dari detikcom, Sabtu (19/6/2021).
Sejak pandemi Corona, BKPSDM Karawang mencatat sementara ada 766 PNS yang terpapar COVID-19.
“Namun kami masih menginput data yang masuk, karena belum semua OPD melaporkan,” ucapnya.
Dia mencatat 700 PNS itu sudah sembuh. Sedangkan PNS meninggal dunia karena Corona berjumlah 25 orang.
“Jadi kalau ada yang terpapar di salah satu dinas, langsung melakukan lakukan WFH (work from home) dan sebagiannya tetap harus bekerja dengan sistem bagi sif,” tutur Asep.
Meski terjadi peningkatan kasus COVID-19 di Karawang, Asep menegaskan, pelayanan publik tidak berhenti. Bahkan, khusus untuk pejabat setingkat eselon II dan III, tetap diwajibkan masuk kerja dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes).
“Kita sudah membuat edaran soal kewajiban ASN di tengah pandemi saat ini. Pelayanan tidak boleh berhenti, masyarakat akan tetap dilayani dengan prokes yang ditetapkan,” kata Asep.(dtk/*)