Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus
PJ. BEKASI – Polres Metro Bekasi bergerak cepat menangkap penjual sekaligus pengoplos berinisial Y alias Uda yang menyebabkan Dua orang warga Desa Sukamakmur meninggal dunia, usai pesta miras oplosan di pernikahan rekannya di Kampung Pulo Asem, Desa Sukakarsa, Kecamatan Sukakarya Kabupaten Bekasi.
Hasil pemeriksaan mengungkap Y alias Uda mencampurkan alkohol 60% sebanyak 5 liter.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan pihaknya mengerahkan unit Reskrim Polsek Sukatani dibantu Tim Cobra Polres Metro Bekasi untuk menangkap Uda.
Y alias Uda ditangkap pada Selasa (10/3/2020) di rumahnya di Perumahan Villa Kencana Cikarang sekitar pukul 22.00 WIB,” kata Yusri dalam jumpa pers di Jakarta, seperti diberitakan Kompas.tv Rabu (11/3/2020)
Usai menangkap pelaku, Yusri mengatakan, polisi mendatangi dan menggeledah gudang tempat Y mengoplos miras yang berlokasi di Kampung Pule Desa Karang Setia Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi.
Hasilnya, tim menemukan antara 5 botol minuman sari buah instan serbuk, 20 gelas minuman berenergi, 7 kardus berisi 168 botol bekas minuman keras merek tertentu, 1 ember besar berwarna hitam, dan 1 galon kosong.
“Saudara Y membuat miras oplosan dengan bahan setengah galon air isi ulang, 24 botol minuman sari buah instan, dan lima liter alkohol 60%,” ujar Yusri.
Takaran tersebut, kata Yusri, untuk menghasilkan 100 botol miras oplosan, yang pada pada Minggu (8/3/2020) malam dipesan pembeli berinisial Y. Miras tersebut dipesan untuk berpesta usai pernikahan DAD dan istrinya, DP.
Setelah menerima pesanannya, W dibantu seorang berinisial A kembali mengoplos racikan Y dengn cara mencampurkan minuman berenergi.
Kemudian miras oplosan dimasukkan lagi ke dalam botol serta kantong plastik untuk diminum bersama kawan-kawan mereka di sebelah pemakaman.
Saat ini, polisi masih terus memeriksa para pelaku dan sejumlah saksi.
Kades Sukamakmur Wawan beserta Anggota Polsek Sukatani
Sebelumnya Dua orang meninggal dunia dan Delapan orang lainnya, masih dalam perawatan di klinik kesehatan dan rumah sakit akibat keracunan minuman keras (miras), usai merayakan pesta perkawinan rekannya di Kampung Pulo Asem, Desa Sukakarsa, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, Ahad (08/03/2020)
Kedua korban yang meninggal dunia yaitu, Jayaludin alias Belo (39) dan Agus Salim alias Baung (24).
Sedangkan korban yang dirawat bertambah dua orang menjadi sepuluh orang. yaitu, Mbah Hidayat (19) dirawat di rumah dan Jaka (37) dirawat di Klinik terdekat.
Sebelumnya, delapan orang yang dirawat yakni, Suryadi alias Bodong (19), Wandi (19), Iwan (19), Subarnas (19),Topik (26),Syarif (32) dan Sano ( 19).
Keseluruhan korban yang ikut pesta miras adalah warga Kampung Gandok RT 01/05 Desa Sukamakmur, Kecamatan Sukakarya Kabupaten Bekasi.(Net/Red).
Tidak ada komentar