Scroll Untuk Melanjutkan Membaca
KRIMINAL

Ketahuan Buang Limbah di Kali, Berani gak yah Pemkab Bekasi Beri Sanksi PT. PSW?

×

Ketahuan Buang Limbah di Kali, Berani gak yah Pemkab Bekasi Beri Sanksi PT. PSW?

Sebarkan artikel ini
Foto Redaksi
Foto Redaksi

PJ. BEKASI – DPRD Kabupaten Bekasi bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DPLH) belum lama ini sidak PT. Pajar Surya Wisesa (PT. PSW), dalam infeksi itu ditemukan PT. PSW telah membuang limbah ke Kali Cikarang, namun sejumlah aktivis lingkungan meragukan tindakan Pemkab Bekasi Jawa Barat untuk bertindak tegas, berani kah memberi sanksi?

Perusahaan yang membuang limbah diambang batas baku mutu di kali alam merupakan kejahatan lingkungan hidup, mencemarkan lingkungan itu terjadi karena kelalaian atau sengaja dilakukan oleh pengelola perusahaan sehingga mengakibatkan baku mutu diambang batas.

Sanksi pidana untuk pembuangan limbah berbahaya cukup berat, berdasarkan pasal 104 UUPPLH, pelakunya bisa diancam pidana penjara paling lama 3 tahun ,dan denda maksimal Rp 3 miliar rupiah.

Tidak hanya itu, perusahaan juga bisa diancam pidana lain dengan ancaman yang tidak kalah serius jika pencemaran lingkungan terbukti dilakukan secara sengaja, perusahaan akan mendapatkan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar.

“Sanksi terberat yang akan dijatuhkan kepada perusahaan yang tetap bandel yang tidak mao mengelola  limbahnya sanksi ini dijatuhkan secara otomatis, perusahaan tidak diperkenankan untuk melakukan aktifitas produksi sama sekali, jika masih tetap beroperasi  secara ilegal,hal tersebut di laporkan ke polisi, tapi kita tunggu berani gak Pemkab Bekasi beri sanksi PT. Pajar”kata Ketua DKD Komite Penyelamat Aset Negara Samanhudi kepada potretjabar.com.

Foto Redaksi
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi saat sidak pembuangan limbah PT. Pajar Surya Wisesa (Foto Redaksi) 

Menurut dia, membuang limbah di air kali Cikarang dan CBL itu sudah pencemaran, air kali Cikarang sampai saat ini untuk mengairi ribuan hektar sawah produktif di beberapa Kecamatan di wilayah Utara Kabupaten Bekasi, memang dampak akibatnya tidak dirasakan langsung oleh para petani.

BACA JUGA :  Pencuri Sepeda Terekam CCTV di Perumahan GCC Cikarang

Hal senada juga dikatakan Ketua LSM Gerakan Untuk Lingkungan (Gunting) Andri, kata Ia Pemkab Bekasi melalui Dinas LHK belum ada tindakan yang signifikan dengan adanya pembuangan limbah siluman PT. Fajar Paper.

Menurut Ia, Dinas LHK terkesan melakukan pembiaran terhadap PT.PSW yang sudah membuang limbah di kali alam yang notabene air tersebut untuk keperluan mengairi pesawahan dan sumber mata air di daerah Utara Kabupaten Bekasi.

“Dinas lingkungan hidup melalui bidang Gakum sudah mengeluarkan sanksi administrasi, terkait baku mutu limbah cair PT. Pajar Feper dan itu disampaikan pada saat dengar pendapat di ruang rapat Komisi,”ujar andri

Sementara itu masih kata Andri, Kepala Dinas LHK Kabupaten Bekasi Peno Suyatno telah mengeluarkan rekomendasi perpanjangan IPLC PT. PSW. “Melihat hal tersebut tidak ada singkronisasi dan komunikasi terstruktur antara Bidang pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Bekasi,” tukasnya. (Ang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: POTRETJABAR.COM