PJ. JAKARTA – Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing merespons pernyataan Polri yang akan melakukan penindakan hukum terhadap sejumlah pinjaman online (pinjol) yang tidak terdaftar secara resmi di OJK aliaspinjol ilegal.
Dilansir CNNIndonesia, Tongam mengaku mendukung proses hukum terhadap oknum-oknum meresahkan tersebut. Ia mengatakan pihaknya sendiri sudah memblokir sebanyak 3.193 pinjol hingga saat ini.
“Kami mendorong proses hukum kepada pelaku (pinjol) ini,” katanya kepada CNNIndonesia.com lewat pesan singkat, Kamis (17/6).
Tongam mengatakan dalam memberantas para pinjol ilegal ada dua hal yang dilakukan. Pertama, mengedukasi masyarakat agar tidak jatuh dalam perangkap pinjol.
“Kedua, kami lakukan pemberantasan, mengumumkan ke masyarakat, blokir, lapor informasi ke Polri,” bebernya.
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto menerbitkan telegram kepada jajaran kepolisian di daerah seluruh Indonesia untuk dapat mengungkap perkara pinjol yang telah meresahkan masyarakat itu.
“Sama seperti disampaikan kemarin, kasus preman, ini kasus pinjaman online (pinjol) pun juga meresahkan masyarakat,” kata Wadir Tipideksus Kombes Whisnu Hermawan Februanto kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/6).
Menurutnya, para korban dari pinjol itu seringkali diteror oleh penagihnya dengan berbagai cara. Misalnya, pinjol mengirimkan informasi pinjaman kepada kerabat-kerabatnya tanpa persetujuan.