PJ. MAJALENGKA – Lembaga Swadaya Masyarakat GMBI DIstrik Majalengka berencana akan melaporkan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Cidenok, Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka.
Dikatakan Bidang Ekonomi LSM GMBI Majalengka Viki mengatakan, pihaknya berencana pada hari Senin mendatang akan melakukan kunjungan kepada Kejaksaan Negeri Majalengka.
Kunjungan tersebut akan melaporkan adanya dugaan penyelewengan dana bantuan untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Cidenok.
Dimana Pemdes Cidenok menggelontorkan penguatan modal usaha melalui BUMDes sebesar Rp.100 juta melalui anggaran Dana Desa tahun 2021 yang diduga diselewengkan.
“Ya, Senin besok kami akan melaporkan ke pihak Kejaksaan dan sekarang lagi menyiapkan berkas -berkas untuk pelaporannya, “kata Viki Kamis ( 11/11/21).
Terpisah, menanggapi hal itu Kepala Desa Cidenok Maman ketika dikonfirmasi terkait akan dilaporkan ke Kejari Majalengka mengatakan, berita tentang adanya penyelewengan bantuan BUMDes di Desa Cidenok adalah hoax.
Menurutnya pengalokasian anggaran untuk BUMDes itu sudah sesuai dengan aturan karena sudah ada berita acaranya.
Beredar di masyarakat tidak ada barang -barang yang dibelanjakan pada BUMDes, Kades menyebut itu hoax, buktinya ada kegiatan penggemukan Kambing dan Koprasi wanita yaitu simpan pinjam.
Adapun penguatan modal BUMDes betul anggaranya Rp.100 juta, melalui anggaran dana desa ( DD) tahap dua.
“Dan permasalahan tentang BUMDes yang lebih tau itu adalah Nano sekretaris desa. Jadi lebih jelas silahkan wartawan hubungi saudara Nano, “katanya. (sam).